SAMPIT – Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kotim, KPU dan Satpol PP menyisir setiap sudut di Kota Sampit guna menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hari kami melakukan penertiban APK yang dinilai melanggar aturan seperti ditempel di pohon dan dipasang di atas parit,di persimpangan jalan dan yang mengganggu pengguna jalan, APK yang rusak yang merusak pemandangan dan keindahan kota, dan dipasang di fasilitas umum, pemerintahan serta pendidikan,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, Rabu, 24 Januari 2024.
Disampaikannya, kegiatan penertiban yang dilakukan tersebut juga tindakan lanjut dari rilis Bawaslu Kalteng dimana di Kotim terbanyak terdapat APK yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kalteng untuk wilayah Kotim pada periode 28 November hingga 31 Desember 2023, terdeteksi 530 APK atau 34,91 persen APK yang dipasang melanggar aturan.
Penertiban ini adalah kegiatan yang kedua kali dilakukan, pertama pada sebelum masa kampanye dan saat ini pada masa kampanye. Penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan di kabupaten itu.
“Untuk kecamatan sampai desa, kami sudah instruksikan kepada Panwascam, kelurahan dan desa. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemkab, mereka mendukung dengan menginstruksikan seluruh camat, lurah dan kades bersama Panwascam. Pada hari ini sampai besok mereka juga melakukan penertiban yang melanggar aturan,” ujarnya.
Penertiban APK peserta pemilu yang tidak sesuai ketentuan baik itu keputusan KPU ataupun Perda itu dilakukan secara gabungan, mereka terbagi menjadi tiga tim untuk wilayah kota.
Natsir menyampaikan penertiban kali ini tidak semua fokus pada APK peserta pemilu yang tidak sesuai ketentuan. Sementara untuk APK yang dinilai sesuai tetap terpasang.
“Kegiatan hari ini tidak kami babat habis, APK yang sudah sesuai ketentuan tidak kami tertibkan. Kemudian pada minggu tenang pada 10 Februari 2024 baru kami tertibkan karena memang tidak boleh ada APK yang terpasang pada saat itu,” ujarnya.
Lanjutnya, APK peserta pemilu yang ditertibkan akan disimpan di Bawaslu. Jika nantinya ada peserta pemilu yang mau mengambil diminta bersurat kepada Bawaslu, baru APK dapat diserahkan.
“Silakan nanti kami akan mintakan secara resmi bersurat ke Bawaslu Kotim dan akan kami serahkan dan dibuatkan berita acaranya, ” tuturnya.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post