PALANGKA RAYA – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Palangka Raya menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota setempat, Rabu, 24 Januari 2024.
Direktur Perumdam Palangka Raya, Budi Harjono mengatakan, jika MoU tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen Perumdam Palangka Raya, untuk meningkatkan efektivitas penagihan rekening air bagi pelanggan Perumdam Palangka Raya, khususnya golongan tarif Pemerintahan dan Niaga yang menjadi prioritas.
Selain itu, MoU juga mengatur tentang sosialisasi dan penegakan hukum terkait kewajiban pemanfaatan air yang diproduksi dan didistribusikan oleh Perumdam Palangka Raya, termasuk penyelesaian terhadap pelanggaran seperti sambungan tidak resmi (ilegal connection) atau tidak menggunakan meter air.
“Kerjasama dengan Kejari Palangka Raya diharapkan dapat membantu Perumdam Palangka Raya dalam mengatasi permasalahan keuangan dan kinerja yang disebabkan oleh tingginya tunggakan rekening pelanggan,” katanya, usai melakukan penandatanganan MoU bersama Kejari.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini dirinya berharap, pelanggan Perumdam Palangka Raya dapat memenuhi kewajiban mereka dalam membayar rekening air tepat waktu dan sesuai dengan pemakaiannya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk memahami aturan dan konsekuensi hukum apabila menyalahgunakan layanan Perumdam Palangka Raya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post