SAMPIT – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sanggul Lumban Gaol meminta masyarakat, agar dapat lebih berhati-hati menggunakan media sosial (Medsos) dalam masa kampanye pada Pemilu.
“Medsos ini bisa digunakan siapapun tapi intinya harus bijak,” katanya, Rabu, 24 Januari 2024.
Diketahui saat ini medsos marak digunakan sebagai ajang kampanye oleh sebagian penggunaan medsos, mulai dari kampanye Pilpres 2024 mulai gencar dilakukan oleh sejumlah partai politik, capres cawapres hingga calon anggota legislatif (Caleg). Sejumlah tokoh dan politisi mulai aktif dan semakin intens menggunakan media sosial sebagai platform komunikasi dengan masyarakat.
Kampanye lewat media sosial dinilai menjadi senjata yang ampuh untuk menggaet pemilih, khususnya pemilih muda, mengingat pengguna internet didominasi generasi millennial dan generasi Z yang menguasai total pemilih 2024 nanti.
Sanggul mengungkapkan jika medsos digunakan secara bijak yaitu tujuannya baik , mengimbau atau mengajak masyarakat seperti bagaimana agar pemilu ini berjalan baik, jujur dan aman, itu tidak menjadi masalah.
“Kalau kita gunakan secara arif, bijaksana dan beretika artinya tujuannya menghimbau atau mengajak atau arahnya bagaimana kita bisa melaksanakan Pemilu bersih jujur dan adil bermartabat sehingga kita turut menjaga keamanan dan ketertiban serta kelancaran dan kesuksesan Pemilu kenapa tidak,” ungkapnya.
Namun, jika media sosial digunakan untuk penyebaran hoaks, pertikaian dan membangkitkan perselisihan atau isu-isu negatif itu yang harus dilakukan pencegahan agar pemilu yang dihasilkan berkualitas dan demokrasi yang berkembang menjadi lebih sehat.
Artinya konten yang dihadirkan tidak hanya untuk menarik simpati pemilih, tapi juga memiliki nilai yang sifatnya mendidik politik masyarakat dan tidak melanggar aturan perundang undangan.
Ditambahkan, penggunaan medsos juga telah diatur dalam undang-undang. Mereka yang salah penggunaan seperti penyebaran hoax atau lainnya bisa jasa dikenakan oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sehingga penggunaan medsos harus lebih berhati-hati.
“Kita cegah jadi kita menghimbau kepada masyarakat harus arif menggunakan media sosial itu saja kuncinya. Jangan sampai kita terkena undang-undang ITE segala macam. Jadi itu yang harus dijaga jangan kebablasan,” tuturnya.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post