SUKAMARA – KPU Kabupaten Sukamara menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penetapan Jadwal Kampanye dan Lokasi Rapat Umum Peserta Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu KPU Sukamara, Jumat, 19 Januari 2024.
Komisioner KPU Sukamara, Ahmad Zunani mengatakan, bahwa kegiatan kampanye rapat umum akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Setelah itu masuk masa tenang pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024 selanjutnya pada 14 Februari 2024 dilakukan pemungutan suara.
“Untuk pelaksanaan kampanye dan rapat umum dijadwalkan sesuai zona sesuai hasil rakor oleh KPU RI, Kabupaten Sukamara itu berada di zona C, jadi harus sinergi dan sama dengan Provinsi Kalimantan Tengah, umpannya pada 21 Januari 2024 parpol apa yang terjadwal nah se-Kalteng sama parpol yang terjadwal,” jelasnya.
Ahmad Zunani mengingatkan kepada tim kampanye baik paslon maupun parpol yang akan mengadakan kampanye rapat umum sesuai Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) paling lambat satu hari sebelum kegiatan ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sukamara, Evy Andriani yang menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum menjelaskan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan aturan.
“Dalam rakor ini juga ada beberapa hal yang kami dapatkan serta penegasan kembali terkait dengan jadwal pemilu dan wajib bagi partai politik peserta pemilu untuk mentaati jadwal tersebut,” terangnya.
Evy Andriani menjelaskan jika dalam rakor penetapan jadwal kampanye rapat umum juga ditegaskan beberapa hal terkait pelaksanaan rapat umum yang harus sesuai aturan sehingga pelaksanaan kampanye berjalan dengan aman, tertib dan damai.
“Penegasannya itu pada dasarnya apapun yang dilaksanakan terkait kegiatan pemilu termasuk kampanye untuk dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tukasnya.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post