KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas menggelar koordinasi rapat umum kampanye pemilu tahun 2024, yang dihadiri perwakilan forkopimda, perangkat daerah terkait dan pengurus parpol. Rapat digelar berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Tahapan Kampanye, yang berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari.
“Saat rapat itu, kami sampaikan kepada pengurus parpol untuk memperhatikan aturan serta larangan kampanye, seperti lokasi dan waktu, pemasangan atribut berupa APK, serta larangan konvoi ketika kampanye,” kata Plh Ketua KPU Kabupaten Gumas Sugiono, Jumat 19 Januari 2024. Dia menuturkan, kampanye hanya dilakukan di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan wajib memperhatikan daya tampung tempat.
Sedangkan waktu kampanye dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat. “Untuk atribut yang diperbolehkan dalam kampanye yakni memasang APK, serta dilarang melakukan konvoi dalam pemberangkatan dan kepulangan kampanye,” tegasnya. Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Yepta H Jinal mengatakan, sampai saat ini secara umum kegiatan kampanye berjalan aman, tertib dan kondusif.
“Kami terus mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memasang APK di tempat umum yang dapat menggangu ketertiban. APK yang dipasang harus memperhatikan estetika dan tidak asal pasang,” jelasnya. Dia mengakui, bawaslu tidak pernah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran kampanye maupun pemasangan APK yang melanggar aturan.
Namun demikian, diharapkan juga kepada tim kampanye dan peserta pemilu agar tidak melanggar aturan yang ada. “Agar tidak terjadi pelanggaran, lakukan komunikasi yang baik dengan bawaslu. Kami juga berkomitmen tidak membeda-bedakan dalam penegakan aturan pemilu,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)
Discussion about this post