PALANGKA RAYA – Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Palangka Raya bersama dengan TNI, Polri, SatpolPP dan instansi terkait, kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di fasilitas pemerintah, Senin, 8 Januari 2024.
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen mengatakan, pihaknya melaksanakan penertiban APK di beberapa sejumlah wilayah yang dilarang.
“Kami melakukan penertiban APK yang dipasang di fasilitas yang dilarang, seperti di pohon, kemudian di fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, dan tempat ibadah,” katanya, usai melakukan penertiban.
Selain itu, dirinya mengungkapkan, penertiban APK dilakukan di beberapa titik guna memastikan pemasangan APK tidak mengganggu estetika di Kota Palangka Raya.
“Kami melakukan penertiban di wilayah Kota Palangka Raya, diantaranya di kelurahan bukit tunggal, kelurahan Palangka, Menteng, Pahandut dan kelurahan Sebangau,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yansen menegaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada para peserta pemilu yang memasang APK agar melakukan penertiban secara mandiri.
Ia menuturkan, Bawaslu berkomitmen dalam hal penangan Pelanggaran, pihaknya mengutamakan upaya pencegahan. Apabila masih melanggar maka dilakukan penangan dan penindakan akibat pelanggaran dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
“Diharapkan, kepada para peserta Pemilu untuk lebih memperhatikan kan APK yang di pasang, sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 terkait estetika pemasangan juga di perhatiankan apakah mengganggu ketertiban Umum atau tidak,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post