PALANGKA RAYA – KPU Kota Palangka Raya melakukan tahap penyortiran dan pelipatan surat suara sebagai bagian dari kesiapan tahapan Pemilu Februari 2024 mendatang, di Aula Kantor KPU Kota setempat, Jalan Tangkasiang, Selasa, 2 Januari 2024.
Kegiatan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara pemilu dilakukan oleh 90 orang yang terdiri dari PPK dan PPS serta Sekretariat KPU Kota Palangka Raya.
“Dari 90 orang yang ditugaskan tersebut memiliki estimasi kerjanya 8 – 10 jam per hari dengan target total pengerjaan 5 hari selesai,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, usai meninjau penyortira surat suara.
Dijelaskannya, jika dalam penyortiran dan pelipatan surat suara ini, terdapat sebanyak lima jenis surat suara, yakni DPW, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
Sementara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Kota Palangka Raya sebanyak sejumlah 211.423, jika dikalikan jumlah TPS jadi surat suara diperkirakan mencapai sekitar 1.079.835 yang akan dilipat.
“Apabila dalam proses penyortiran dan pelipatan tersebut ditemukan surat suara yang rusak, maka akan tetap disimpan dan dibuat berita acaranya untuk dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah agar segera diganti,” ucapnya.
Lebih lanjut Joko Anggoro mengatakan, kategori surat suara yang rusak di antaranya, kusut/mengkerut, cetakan kotor yang merata dalam satu halaman, surat suara yang sobek atau berlobang, surat suara yang berlubang panjang secara horizontal atau vertikal sebagai akibat proses pencetakan.
Lanjutnya, surat suara yang terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon anggota DPR, DPRD, dan pada kolom nomor, nama atau kolom foto calon anggota DPD yang dapat menganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara.
“Selain itu, surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom nama calon atau nama partai politik yang tidak lengkap,” tuturnya.
Joko Anggoro mengungkapkan, sebelum dilipat, kertas wajib dibuka dan diperiksa untuk memastikan kondisi kertas tidak sobek, berlubang atau rusak, surat suara sudah bisa dilipat.
“Untuk antisipasi kehilangan surat suara, sortir dan pelipatan diawasi oleh tim kepolisian, Panwaslu Kota Palangka Raya, dan pengawas dari Sekretariat KPU Kota Palangka Raya. Distribusi surat suara paling lama akan disebarkan H-1 sebelum kegiatan pemilu,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post