PALANGKA RAYA – Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengingatkan partai politik (Parpol), terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah tempat yang dinilai dapat membahayakan bagi masyarakat.
Salah satunya seperti di bagian belakang angkutan umum dan di sejumlah jalan protokol. Hal tersebut dinilai berbahaya bagi para pengendara yang melintas, karena dapat menghalangi jarak pandang.
Terutama para pengendara yang hendak masuk ke jalan utama, akan terhalang oleh alat peraga kampanye yang dipasang di pinggir jalan.
“Kita sudah berupaya mengimbau para caleg untuk memasang alat peraga kampanye pada titik-titik yang telah ditentukan,” katanya, Selasa, 2 Januari 2024.
Dijelaskannya, jika masih banyak APK yang dipasang pada jalan protokol tersebut, tentu merusak estetika dan pemandangan di tempat umum.
“Kami sudah mendata seluruh alat peraga kampanye dan akan disampaikan kepada seluruh pimpinan partai politiknya,” ucapnya.
Lebih lanjut Endrawati mengatakan, jika pihaknya telah berulang kali mensosialisasikan terkait pemasangan APK terhadap para calon legislatif. Untuk itu dirinya berharap, seluruh caleg dan partai politik dapat menaati seluruh peraturan yang ada.
“Terkait APK pada angkutan umum, kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk hal tersebut dan Bawaslu sendiri tidak memperbolehkan hal tersebut,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post