PALANGKA RAYA – Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro mengatakan, jika pihaknya telah menyediakan emoat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Keempat TPS tersebut, disebar di Lapas kelas IIA Palangka Raya satu TPS, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya 1 TPS dan di Rutan Palangka Raya sebanyak dua TPS.
Khusus untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS khusus ini, rekrutmennya akan dilakukan dari petugas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bertugas di lapas maupun rutan tersebut.
“Keputusan untuk mendirikan TPS khusus ini menjadi langkah yang strategis dalam upaya memastikan partisipasi pemilih dari lingkungan tahanan dapat terlaksana dengan baik,” katanya, Selasa, 2 Januari 2024.
Dengan menetapkan TPS di Lapas dan Rutan, diharapkan seluruh WBP di Palangka Raya dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum nantinya.
“Langkah ini merupakan komitmen untuk memastikan seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi. Keterlibatan KPPS dari petugas Kemenkumham yang telah berpengalaman di lapas dan rutan diharapkan dapat mempermudah proses pemungutan suara dan memastikan pelaksanaannya berjalan lancar,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post