SAMPIT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Rifqi menyampaikan, Calon Anggota DPRD terpilih memiliki kewajiban untuk melaporkan jumlah harta kekayaan atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Hal itu sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang,” ujarnya, Jumat, 3 Mei 2024.
Selanjutnya kata Rifqi, tanda terima laporan itu wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kalau tidak melaporkan ada konsekuensinya, yaitu diberi sanksi tidak diikutsertakan dalam pelantikan.
“Tetapi kami sudah sosialisasikan hal itu kepada semua partai politik karena proses untuk menjadi anggota legislatif itu tidak mudah, maka dari itu kami harapkan tidak ada calon terpilih yang melanggar ini atau terlewat melaksanakan kewajiban itu,” ungkapnya.
Sementara untuk jadwal pelantikan lanjutnya, sudah masuk ke ranah DPRD untuk penyusunan jadwal, yang kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
“Sedangkan untuk Pilkada sendiri masih dalam tahap perencanaan, yang mengambil formulir pendaftaran perorangan juga masih satu orang yaitu Habib Ahmad Alhabsi dan belum ada mengajukan persyaratan juga. Masih konsultasi dan mengambil formulir,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post