SAMPIT – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2020 masih terus berjalan.
Dimana hari ini merupakan hari kedua rapat pleno terbuka tersebut, dan sudah sampai di penyampaian hasil kecamatan terakhir yakni Kecamatan Ketapang. Namun pada penyampaian kecamatan terakhir ini berjalan cukup alot. Pasalnya ada beberapa saksi pasangan calon (paslon) yang merasa keberatan dengan hasil tersebut.
Saksi paslon nomor urut 4 yakni paslon M Rudini Darwan Ali dan Samsudin mengatakan, pihaknya keberatan lantaran saat di kecamatan apa yang menjadi poin keberatan mereka tidak dilayani. Karena pihaknya menilai ada kejanggalan seperti tidak ada daftar hadir dan ada perubahan jumlah suara saat penyampaian.
“Karena saat di kecamatan keberatan kami ini tidak di gubris, jadi kami ajukan lagi keberatan ini di tingkat kabupaten,” tegasnya. Bahkan dirinya mengaku perimintaan pihaknya di TPS Sawahan tidak dilayani, dimana mereka meminta untuk dibukanya kotak suara. Hingga akhirnya dibuka di akhir dan ditemukan permasalahan pada surat suara.
“Maka kami curiga semua TPS di Ketapang bermasalah. Karena waktu itu kami minta dibuka tapi ditolak, sampai akhirnya panwascam mengatakan biar dibuka saja daripada terjadi permasalahan. Itupun di akhir baru dibuka, dan benar ternyata ada permasalahan,” bebernya.
Bahkan saksi paslon nomor urut 2 yakni paslon Suprianti Rambat dan M Arsyad juga mengatakan, agar KPU setempat lebih tegas lagi menyelesaikan keberatan ini. Pasalnya pihak menilai KPU Kotim menyalahkan saksi di lapangan.
“Kami lihat KPU ini hanya menyalahkan saksi dilapangan, selalu di lempar kesalahan atas keberatan,” ujar saksi paslon 02. Kemudian saksi paslon nomor 1 yakni paslon Halikinnor dan Irawati mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan saat di kecamatan agar PPK tegas. Jangan melayani semua keberatan jika tidak ada form C2.
“Saya lihat kemarin semua keberatan dilayani oleh PPK, padahal sesuai aturan hanya yang ada form C2 saja yang dilayani keberatannya,” ujarnya. Untuk itu Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, bahwa semua prosesnya sudah dilakukan sesuai aturan di tingkat kecamatan. Bahkan atas keberatan saksi saat di kecamatan juga sudah dilakukan oleh PPK.
“Maka saya rasa ini sudah cukup. Karena saat di kecamatan itu juga sudah ada saksi masing-masing paslon, dan PPK tidak berjalan sendiri. Ada pengawas pemilu dan juga saksi sendiri,” tegas Fathonah. Bahkan dirinya menyarankan, agar saksi yang masih keberatan silahkan mengisi form keberatan yang nanti akan diberikan KPU.
Diketahui hasil dari dua kecamatan yang terakhir rapat pleno terbuka hari ini yaitu di Kecamatan Baamang untuk pemilihan gubernur paslon Ben-Ujang memperoleh 10,075 suara, paslon Sugianto Sabran dan Edy Pratowo memperoleh 16.700 suara. Dengan suara sah 26.775, tidak sah 1.082, sehingga total suara 27.857.
Sedangkan untuk pemilihan bupati, paslon HARATI memperoleh 7.385 suara, paslon Kotim Super 5.513 suara, paslon PANTAS 3.474 suara, paslon Kotim Bercahaya 10.209 suara, dengan suara sah 26.581, tidak sah 1.248, sehingga total suara 27.829.
Selanjutnya di Kecamatan Ketapang, untuk pemilihan gubernur paslon 01 memperoleh 15.040 suara, paslon 02 memperoleh 24.712 suara, dengan suara sah 39.752, tidak sah 1.560, sehingga total suara 41.312.
Sedangkan pemilihan bupati, untuk paslon HARATI memperoleh 14.156 suara, paslon Kotim Super 7.935 suara, paslon PANTAS 4.718 suara, paslon Kotim Bercahaya 12.800 suara, dengan suara sah 39.609, tidak sah 1.665, sehingga total suara 41.274.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post