SAMPIT – Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinyatakan sudah selesai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Namun saksi pasangan calon (Paslon) 04 yakni paslon M Rudini Darwan Ali dan Samsudin menyatakan tidak terima atas hasil rekapitulasi tersebut. Yang mana hasil itu akan dimuat dalam berita acara, dan akan di tanda tangani malam ini pukul 19.30 WIB.
“Tentu kami akan membawa ini ke jalur lain, karena hasil rekapitulasi ini kami menolak dan keberatan. Secara payung hukum nanti ada yang bisa dilakukan oleh kita, baik secara administratif maupun secara politik,” sebut Resi Mardani salah satu saksi paslon 04, Selasa 15 Desember 2020.
Lanjutnya, pihaknya keberatan atas hasil pleno ini karena ada beberapa hal yang tidak bisa diterima dan pihaknya sudah mengajukan fakta-fakta dimana ini adalah upaya sistematis yang pihaknya lihat.
“Kami tidak mempersoalkan siapa yang menang ataupun kalah. Kami banyak menemukan kejanggalan salah satunya di Kecamatan Ketapang,” bebernya. Pihaknya berharap petugas lapangan KPU lebih terbuka dengan data, namun pihaknya kesulitan mendapatkan data. Dugaan mereka ini ada mobilisasi penggunaan KTP.
“Memang betul KPU telah memberikan kesempatan penggunaan KTP, tentunya penggunaan KTP ini ada arsipnya. Contoh di salah satu TPS ada yang menggunakan KTP sebanyak 55 orang, kami ingin tahu apa itu betul penduduk TPS tersebut. Kalau betul tidak masalah, tapi kalau bukan penduduk situ maka harus menggunakan A5,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya juga menerangkan, ini jadi salah satu pihaknya membuka permasalahan ini. Karena setelah pihaknya melihat datanya hampir 2.000 lebih pemilih yang menggunakan KTP baru di Ketapang. “Ini baru di satu kecamatan, berarti gagal selama ini proses pencoklitan yang dilakukan KPU,” tegasnya.
Sedangkan untuk arah keberatan, pihaknya mengaku akan mengikuti pintu yang diberikan oleh KPU nantinya. Dimana pihaknya akan rapat dengan tim terlebih dahulu. Karena pihaknya hanya memberikan catatan-catatan untuk keterbukaan KPU terlepas dari masalah administratif.
“Sudah kita buktikan ada yang memilih menggunakan KTP Kalimantan Timur (Kaltim) bisa mencoblos, harusnya dikurangi. Seandainya itu kami temukan saat di awal TPS mungkin bisa diusulkan PSU, namun ini baru ditemukan jadi kami hanya menyampaikan dan minta bagaimana sikap KPU,” bebernya.
Kemudian tambah Redi,ngan /i hanyt dengagnyamyang meikuranan suarsajnya.n aa haa itl tidak mungk,tu maka pihaknya hanyi ingia membuka persoahan i barri mysuaksaan ta. t.
“Kama suda_scsceaik secarbilikan pn adDagisdi n pendudikan daC-catataSipasi(Disdudc tal)IP Kotimambwena adpahulaharibuan KTP baru kel sukatan.upayn tidak taha ini i gaglkan siaut. Yan; jelni kami md juga ini ada mobilisara, daidani salah sata keberataa yanunakau kamidangtPU,”d mekudiernya.
<(mud/w.matakalteng.c)B.



