SAMPIT – Warga yang menggunakan hak suara lebih dari satu kali disatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 berpotensi pidana.
“Secara pasal itu ada potensi,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kotim Mohammad Tohari, Minggu 13 Desember 2020. Terkait itu, pihak Bawaslu sedang menelusuri untuk mengetahui oknum yang melakukan pelanggaran yaitu terkait penggunaan hak suara lebih dari sekali di satu TPS tersebut.
“Saat ini kita mencoba untuk melakukan penelusuran, untuk mengetahui ke siapa saja itu dapat disangkakan,” tambahnya. Tohari menegaskan pihaknya juga akan meminta keterangan kepada para pihak yang hadir pada TPS yang bersangkutan mulai dari proses pembukaan pemungutan suara hingga rekapitulasi dinyatakan selesai.
“Itu kita lakukan untuk mendapatkan titik terang dari permasalahan yang sedang terjadi saat ini,” tegasnya. Dirinya berharap dalam waktu tujuh hari dengan upaya yang dilakukan oleh pihaknya permasalahan tersebut mendapat titik terang, sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut.
“Kita berharap dalam waktu tujuh hari ini sudah mendapatkan titik terang,” tanbahnya. Tohari menjelaskan sejauh ini dalam pelaksanaan Pilkada hanya menemukan dua pelanggaran, dimana salah satunya adalah adanya penggunaan hak suara lebih dari satu dan pelanggaran terkait prosedur pelaksanaan pemungutan suara.
Namun dirinya menjelaskan, dari pelanggaran terhadap yang memiliki potensi pidana adalah penggunaan hak suara lebih dari sekali. “Kalau prosedur itu tidak ada pidana, cuma kita minta untuk lakukan PSU,”jelasnya.
Diketahui bahwa ada dua TPS saat ini yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu di TPS 20 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dilakukannya PSU lantaran pada TPS tersebut ditemukan pelanggaran berupa perbedaan jumlah suara antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kotim.
Dimana jumlah suara Pilgub sebanyak 208 sedangkan Pilbup ada 204 suara. Kemudian TPS 08 Kelurahan Baamang Hilir juga dilakukan PSU,pasalnya melakukan pelanggaran prosedur yaitu membuka kota suara sebelum jam yang ditentukan pada pukul 07.00 pagi.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post