SAMPIT – Tim hukum dari Pasangan calon Sanidin dan Siyono dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024 membawa hasil pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat ke Mahkamah Konstitusi.
“Karena kami memiliki sejumlah bukti kuat terkait dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan calon lain. Sehingga kami menggugat ke MK dan berkasnya sudah kami serahkan pada 9 Desember 2024,”kata Koordinator Devisi Investigasi Data Paslon Sanidin-Siyono yakni Agus Sugianti, Kamis 12 Desember 2024.
Menurutnya bukti-bukti telah dikumpulkan sejak dilaksanakannya tahapan-tahapan dalam pemilihan kepala daerah, termasuk dugaan pelanggaran yang terjadi selama kampanye hingga keterlibatan aparat desa.
“Karena kami mendapatkan bukti Ada sejumlah aparat desa yang dianggap memihak salah satu pasangan calon termasuk juga adanya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye oleh petahana,”bebernya.
Tambahnya, bukti-bukti tersebut akan dibuka dalam persidangan. Ia meyakini bukti yang telah dikantongi merupakan bukti kuat dalam dalil gugatan terkait indikasi kecurangan tersebut.
Sementara itu ketua KPU Kotim Muhammad Rifki mengatakan, hal ini merupakan hak dari setiap pasangan calon untuk melakukan gugatan karena merupakan bagian dari tahapan proses demokrasi.
“Namun tentunya apa yang telah kami tetapkan pada perolehan penghitungan suara Pilkada Kotim sudah berdasarkan prosedur yang berlaku. Kami juga telah menyiapkan tim hukum serta dokumen yang mungkin diperlukan untuk pembuktian keputusan yang telah ditetapkan KPU,”ucapnya.
Meski demikian dirinya Ma aku belum mengetahui kapan jadwal gugatan tersebut dilaksanakan dalam sengketa pilkada yang didaftarkan pada MK.
“Yang jelas dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hingga dilakukan penetapan, kami sudah melakukan sesuai langkah-langkah berjenjang berdasarkan peraturan. Dimulai dari TPS, Kelurahan/Desa, Kecamatan dan akhirnya di tingkat kabupaten,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post