PALANGKA RAYA – Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung, Polresta Palangka Raya Aipda Edi Prayitno, dengan sigap menindaklanjuti laporan warga terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan pengumpulan dana untuk tempat ibadah di wilayah tersebut.
Langkah cepat ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif dan mencegah potensi keresahan di tengah masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penelusuran dan menemui pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya, Kamis, 12 Desember 2024.
Bhabinkamtibmas langsung berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pengurus tempat ibadah untuk menggali informasi lebih lanjut terkait modus pungli tersebut.
Berdasarkan hasil sementara, diketahui bahwa oknum yang melakukan pungutan tidak memiliki izin atau wewenang dari pengurus resmi tempat ibadah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan sumbangan mereka disalurkan melalui saluran resmi yang dikelola oleh pihak berwenang atau pengurus tempat ibadah,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Bhabinkamtibmas juga memberikan sosialisasi kepada warga mengenai pentingnya melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan pungutan liar atau penipuan.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi warga dan memastikan lingkungan tetap aman dan nyaman,” jelasnya.
Warga yang melaporkan kejadian tersebut mengapresiasi respons cepat dari pihak kepolisian.
“Kami merasa lega karena laporan kami segera ditanggapi, dan semoga tindakan ini dapat mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang,” ujar salah satu warga.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post