PALANGKA RAYA – Ketua Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo Bias Layar, merespons rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan disiapkan oleh Paslon nomor urut 2, Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi.
Bias menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan hak Paslon 2 untuk mengajukan gugatan, namun pihaknya juga siap menghadapi segala kemungkinan.
“Kami pun juga siap, apakah kami nanti pemenang, kami juga siap, karena otomatis kalau pemenang, itu namanya jadi pihak terkait, otomatis yang termohon atau yang tergugat yakni KPU Kalteng,” ujar Bias, Minggu, 8 Desember 2024.
Dia juga menambahkan bahwa jika mereka terlibat dalam proses gugatan sebagai pihak terkait, maka mereka akan mempersiapkan segala data yang diperlukan untuk mendaftar ke MK. “Data sudah clear and clean, semuanya dan kita siap untuk itu,” imbuhnya.
Bias juga memberikan pesan kepada paslon lain, baik nomor urut 01, 02, maupun 04, agar dapat menerima hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU Kalteng. “Kalau 02 menang kita legowo, kami tidak akan pernah menggugat, kuncinya kami legowo apapun keputusan dari KPU Kalteng,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bias menyampaikan pesan dari Agustiar Sabran, yang menginginkan untuk merangkul semua pihak paslon dengan kedamaian dan persahabatan, tanpa ada permusuhan.
“Pesan dari Agustiar Sabran sebagai paslon kami, kita akan merangkul semua orang, kita akan merangkul semua paslon yang kemarin dengan kedamaian dan persahabatan,” ungkap Bias.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post