• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, 24 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Paslon Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Menang Pilkada 2024, Paslon Koyem-Supian Hadi Menolak Hasil Rekapitulasi

Paslon Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Menang Pilkada 2024, Paslon Koyem-Supian Hadi Menolak Hasil Rekapitulasi

Minggu, 8 Desember 2024
in Pilkada
A A
Foto: MATAKALTENG - Ketua KPU Kalteng Sastriadi dan jajaran saat membacakan hasil hasil rekapitulasi tingkat provinsi di Aula Hotel Aquarius, Minggu (8/12).

Foto: MATAKALTENG - Ketua KPU Kalteng Sastriadi dan jajaran saat membacakan hasil hasil rekapitulasi tingkat provinsi di Aula Hotel Aquarius, Minggu (8/12).

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dibacakan pada hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang berlangsung di Aula Hotel Aquarius, Minggu, 8 Desember 2024.

Berdasarkan data rekapitulasi tingkat provinsi yang disampaikan oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, Paslon Agustiar – Edy memperoleh total suara sebanyak 484.754, unggul dari Paslon nomor urut 2, Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi yang memperoleh 468.925 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail, mendapatkan 279.426 suara, dan Paslon nomor urut 4, Abdul Razak dan Sri Suwanto, memperoleh 67.385 suara.

Baca juga berita lainnya

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Namun, hasil rekapitulasi ini tidak diterima sepenuhnya oleh pihak Paslon nomor urut 2. Perwakilan tim Koyem-Supian, Moses Agus Puwono, yang juga merupakan Kepala Badan Saksi Partai Nasional (BSPN) PDI-P Kalteng, menolak hasil rekapitulasi dan tidak menandatangani berita acara.

“Ada kejanggalan dalam hasil data yang diunggah oleh KPU, dengan sekitar 19.000 suara hilang, termasuk 13.000 suara yang hilang dari Paslon Koyem-Supian,” klaim Moses.

Ia juga menyatakan bahwa hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam data yang dipublikasikan oleh KPU. Moses menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan permasalahan ini ke bagian hukum untuk diproses lebih lanjut, termasuk kemungkinan menggugat hasil ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Paslon Agustiar-Edy, Bias Layar, mengaku menerima hasil rekapitulasi tersebut dengan lapang dada. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menerima keputusan apapun yang telah ditetapkan KPU.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bahwa forum rapat pleno tersebut terbuka untuk semua pihak yang ingin menyampaikan keberatan. Ia juga menanggapi penolakan dari tim Paslon 02 sebagai hak mereka yang sah, sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kita mempersilahkan kepada pihak-pihak yang keberatan. forum rapat pleno ini terbuka, saksi paslon itu diundang, kalau ada hal yang menurut mereka tidak berkenan, tidak sesuai dengan ketentuan dan seterusnya silahkan sampaikan, dan mereka sudah menyampaikan itu,” katanya.

Sastriadi juga melaporkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 tercatat sebesar 70%, meningkat sekitar 8% dibandingkan dengan Pilkada 2020 yang hanya mencapai 62%.

Dengan demikian, meskipun ada keberatan dari pihak Paslon nomor urut 2, hasil Pilkada 2024 di Kalteng tetap sah dan Agustiar Sabran – Edy Pratowo secara resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

(vi/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Polsubsektor Jekan Raya Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Kebisingan Musik di Jalan Garuda

Next Post

Plt Sekda Kalteng Buka Kegiatan Pendidikan Politik untuk Perempuan 2024

Berita Terkait

Pilkada

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

Sabtu, 22 Maret 2025
Pilkada

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

Kamis, 6 Maret 2025
MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Senin, 24 Februari 2025
Pilkada

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Rabu, 19 Februari 2025
Pilkada

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barsel Akan Dilantik 20 Februari Mendatang

Sabtu, 8 Februari 2025
Pilkada

H.Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yudha Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Jumat, 7 Februari 2025
Load More
Next Post

Plt Sekda Kalteng Buka Kegiatan Pendidikan Politik untuk Perempuan 2024

Gubernur Kalteng Hadiri Sabrun Night Run 5K di Palangka Raya

Festival Manggatang 2024: Merayakan dan Melestarikan Budaya Kalteng di Yogyakarta

Wakil Gubernur Kalteng Resmikan Gelar Produk UMKM dalam Rangka MTQH XXXII

Gubernur Kalteng Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2025

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK