PALANGKA RAYA – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dibacakan pada hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang berlangsung di Aula Hotel Aquarius, Minggu, 8 Desember 2024.
Berdasarkan data rekapitulasi tingkat provinsi yang disampaikan oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, Paslon Agustiar – Edy memperoleh total suara sebanyak 484.754, unggul dari Paslon nomor urut 2, Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi yang memperoleh 468.925 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail, mendapatkan 279.426 suara, dan Paslon nomor urut 4, Abdul Razak dan Sri Suwanto, memperoleh 67.385 suara.
Namun, hasil rekapitulasi ini tidak diterima sepenuhnya oleh pihak Paslon nomor urut 2. Perwakilan tim Koyem-Supian, Moses Agus Puwono, yang juga merupakan Kepala Badan Saksi Partai Nasional (BSPN) PDI-P Kalteng, menolak hasil rekapitulasi dan tidak menandatangani berita acara.
“Ada kejanggalan dalam hasil data yang diunggah oleh KPU, dengan sekitar 19.000 suara hilang, termasuk 13.000 suara yang hilang dari Paslon Koyem-Supian,” klaim Moses.
Ia juga menyatakan bahwa hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam data yang dipublikasikan oleh KPU. Moses menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan permasalahan ini ke bagian hukum untuk diproses lebih lanjut, termasuk kemungkinan menggugat hasil ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Paslon Agustiar-Edy, Bias Layar, mengaku menerima hasil rekapitulasi tersebut dengan lapang dada. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menerima keputusan apapun yang telah ditetapkan KPU.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bahwa forum rapat pleno tersebut terbuka untuk semua pihak yang ingin menyampaikan keberatan. Ia juga menanggapi penolakan dari tim Paslon 02 sebagai hak mereka yang sah, sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kita mempersilahkan kepada pihak-pihak yang keberatan. forum rapat pleno ini terbuka, saksi paslon itu diundang, kalau ada hal yang menurut mereka tidak berkenan, tidak sesuai dengan ketentuan dan seterusnya silahkan sampaikan, dan mereka sudah menyampaikan itu,” katanya.
Sastriadi juga melaporkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 tercatat sebesar 70%, meningkat sekitar 8% dibandingkan dengan Pilkada 2020 yang hanya mencapai 62%.
Dengan demikian, meskipun ada keberatan dari pihak Paslon nomor urut 2, hasil Pilkada 2024 di Kalteng tetap sah dan Agustiar Sabran – Edy Pratowo secara resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post