SAMPIT – Plh Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur (Kotim), Dedy Irawan menyampaikan, ASN yang melanggar netralitas terutama pada penyelenggaraan pemilu bisa dikenakan sanksi pidana ataupun denda yang mana untuk sanksi pidana paling lama adalah 6 bulan penjara.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi evaluasi penanganan pelanggaran netralitas ASN, lurah dan kepala desa pada pemilu tahun 2024 di Aquarius Boutique Hotel, Kamis, 24 Oktober 2024.
“Jika merujuk pada perundang-undangan, yakni pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, bahwa sanksi apabila pejabat daerah, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dengan sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” katanya.
Dia mengatakan, melalui rakor ini pihaknya mengingatkan agar ASN, lurah hingga camat fokus menjalankan tugas dan fungsinya tanpa memihak pasangan calon manapun.
“Dalam pelaksanaan Pemilu ataupun pemilihan kepala daerah, netralitas ASN sangat penting karena ASN adalah elemen birokrasi yang harus berdiri di atas semua golongan,”tegasnya.
Setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas lanjutnya, akan menciderai kepercayaan publik dan merusak integritas proses demokrasi. Oleh karena itu rapat ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil serta memperkuat sinergi antara seluruh pihak terkait.
“Terutama dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Saya juga ingin mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini telah bekerja keras dalam memastikan penegakan aturan terkait dengan netralitas ASN, terutama dalam situasi politik yang terkadang kompleks,” bebernya.
Tentu saja kata Dedy, tantangan yang dihadapi ke depan tidaklah ringan, sehingga ia berharap melalui rapat koordinasi ini bisa bersama mencari solusi yang lebih efektif dalam menangani kasus pelanggaran yang ada.
“Karena dalam beberapa minggu ini Bawaslu mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di dalam tahapan kampanye, dan saat ini masih dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu,” bebernya.
Ia berharap kedepan agar seluruh elemen ASN, lurah dan kepala desa bisa menahan diri untuk tidak terlibat dalam mendukung pasangan calon terutama di masa kampanye, masa tenang dan sampai berlanjutnya tahapan pemilihan kepala daerah.
“Dengan ini kami bermaksud agar para ASN jangan sampai masuk dalam kasus netralitas ASN ini,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Pjs Bupati Kotim, Shalahuddin. Dia meminta kepada seluruh ASn, lurah hingga kepala desa agar dapat fokus dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
“Saya menekankan pentingnya prinsip luberjurdil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam setiap tahapan pemilu, demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas,” ujarnya.
Larangan ini sangat penting agar kepala desa tetap fokus pada tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi netralitas mereka.
Lanjutnya, netralitas ASN, lurah, dan kepala desa adalah kunci dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan damai. Ia berharap Melalui rapat koordinasi bersama Bawaslu dapat menjadi sarana evaluasi dan penegasan kembali mengenai pentingnya penegakan aturan ini, serta menghindarkan dari potensi pelanggaran yang dapat mencederai proses pemilu.
“Mari kita bersama-sama menjaga suasana pilkada di Kotim tetap kondusif, dengan menjunjung tinggi asas luberjurdil, serta memastikan netralitas semua pihak yang terlibat, khususnya para ASN, lurah, dan kepala desa,”tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post