• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » ASN yang Langgar Netralitas Bisa Dipidana Paling Lama Enam Bulan

ASN yang Langgar Netralitas Bisa Dipidana Paling Lama Enam Bulan

Kamis, 24 Oktober 2024
in Pilkada
A A
Foto: DIAN/MATA KALTENG - Rapat koordinasi penanganan pelanggaran netralitas ASN, Lurah dan Kepala Desa pada Pemilu 2024, 24 Oktober 2024.

Foto: DIAN/MATA KALTENG - Rapat koordinasi penanganan pelanggaran netralitas ASN, Lurah dan Kepala Desa pada Pemilu 2024, 24 Oktober 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Plh Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur (Kotim), Dedy Irawan menyampaikan, ASN yang melanggar netralitas terutama pada penyelenggaraan pemilu bisa dikenakan sanksi pidana ataupun denda yang mana untuk sanksi pidana paling lama adalah 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi evaluasi penanganan pelanggaran netralitas ASN, lurah dan kepala desa pada pemilu tahun 2024 di Aquarius Boutique Hotel, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca juga berita lainnya

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

“Jika merujuk pada perundang-undangan, yakni pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, bahwa sanksi apabila pejabat daerah, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dengan sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” katanya.

Dia mengatakan, melalui rakor ini pihaknya mengingatkan agar ASN, lurah hingga camat fokus menjalankan tugas dan fungsinya tanpa memihak pasangan calon manapun.

“Dalam pelaksanaan Pemilu ataupun pemilihan kepala daerah, netralitas ASN sangat penting karena ASN adalah elemen birokrasi yang harus berdiri di atas semua golongan,”tegasnya.

Setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas lanjutnya, akan menciderai kepercayaan publik dan merusak integritas proses demokrasi. Oleh karena itu rapat ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil serta memperkuat sinergi antara seluruh pihak terkait.

“Terutama dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Saya juga ingin mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini telah bekerja keras dalam memastikan penegakan aturan terkait dengan netralitas ASN, terutama dalam situasi politik yang terkadang kompleks,” bebernya.

Tentu saja kata Dedy, tantangan yang dihadapi ke depan tidaklah ringan, sehingga ia berharap melalui rapat koordinasi ini bisa bersama mencari solusi yang lebih efektif dalam menangani kasus pelanggaran yang ada.

“Karena dalam beberapa minggu ini Bawaslu mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di dalam tahapan kampanye, dan saat ini masih dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu,” bebernya.

Ia berharap kedepan agar seluruh elemen ASN, lurah dan kepala desa bisa menahan diri untuk tidak terlibat dalam mendukung pasangan calon terutama di masa kampanye, masa tenang dan sampai berlanjutnya tahapan pemilihan kepala daerah.

“Dengan ini kami bermaksud agar para ASN jangan sampai masuk dalam kasus netralitas ASN ini,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Pjs Bupati Kotim, Shalahuddin. Dia meminta kepada seluruh ASn, lurah hingga kepala desa agar dapat fokus dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

“Saya menekankan pentingnya prinsip luberjurdil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam setiap tahapan pemilu, demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas,” ujarnya.

Larangan ini sangat penting agar kepala desa tetap fokus pada tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi netralitas mereka.

Lanjutnya, netralitas ASN, lurah, dan kepala desa adalah kunci dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan damai. Ia berharap Melalui rapat koordinasi bersama Bawaslu dapat menjadi sarana evaluasi dan penegasan kembali mengenai pentingnya penegakan aturan ini, serta menghindarkan dari potensi pelanggaran yang dapat mencederai proses pemilu.

“Mari kita bersama-sama menjaga suasana pilkada di Kotim tetap kondusif, dengan menjunjung tinggi asas luberjurdil, serta memastikan netralitas semua pihak yang terlibat, khususnya para ASN, lurah, dan kepala desa,”tandasnya.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pensiunan PWRI Diharapkan Sumbangkan Ide untuk Pembangunan Daerah

Next Post

Polsek Sabangau Bantu Salurkan Kursi Roda dari Kemensos RI

Berita Terkait

Pilkada

Jimmy Carter Minta Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai di Barut

Sabtu, 22 Maret 2025
Pilkada

GPD-Alur Barito Deklarasi Pilkada damai

Kamis, 6 Maret 2025
MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pilkada

MK Batalkan Keputusan KPU Barito Utara dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Senin, 24 Februari 2025
Pilkada

Jelang Pelantikan, Saiful-firdaus Ikuti Serangkaian Proses Administrasi di Kemendagri

Rabu, 19 Februari 2025
Pilkada

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barsel Akan Dilantik 20 Februari Mendatang

Sabtu, 8 Februari 2025
Pilkada

H.Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yudha Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Jumat, 7 Februari 2025
Load More
Next Post

Polsek Sabangau Bantu Salurkan Kursi Roda dari Kemensos RI

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Rakumpit Ikuti Penanaman Bibit Cabai

Berbeda Pilihan dalam Pilkada 2024 Jangan Menimbulkan Perpecahan Masyarakat

Tiga ASN Kasus Netralitas Pemilu Jalani Pemeriksaan Terakhir

ASN hingga Kades se-Kotim Tandatangani Ikrar Netralitas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK