PALANGKA RAYA – Dua calon bupati, Alfian Mawardi dari Kabupaten Kapuas dan Rahmat Hidayat dari Kabupaten Kotawaringin Barat, melalui kuasa hukumnya, Jeffriko Seran, mengunjungi kantor Bawaslu Kalimantan Tengah pada Senin, 7 Oktober 2024.
Kunjungan ini terkait dengan laporan warga ber-KTP Kabupaten Kapuas, Sukarlan Fachrie Doemas, yang menduga adanya ketidaknetralan dari Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, sejumlah kepala dinas, Alfian Mawardi, dan Rahmat Hidayat.
“Hari ini, kami memberikan klarifikasi tertulis kepada Bawaslu Kalteng untuk menanggapi tuduhan yang disampaikan oleh pelapor, Sukarlan Fachrie Doemas,” ungkap Jeffriko Seran, kuasa hukum Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat, usai menyampaikan klarifikasi.
Jeffriko menjelaskan bahwa kehadiran Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat dalam kegiatan yang dihadiri Gubernur Kalteng merupakan undangan. Alfian Mawardi hadir sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalteng saat kegiatan yang berlangsung di Kotim dan Kapuas pada Juni 2024.
“Sedangkan Rahmat Hidayat hadir karena beliau merupakan Komisaris PT Bank Kalteng. Beliau diundang, maka tentu saja hadir,” jelasnya.
Jeffriko menambahkan bahwa pada saat keduanya menghadiri undangan Gubernur Kalteng, keduanya belum memiliki niat untuk maju sebagai calon kepala daerah. Hal ini, menurutnya, membantah tuduhan ketidaknetralan yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng.
“Berbeda jika dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalteng mengajak warga untuk memilih nomor urut tertentu atau memenangkan pasangan calon tertentu. Tuduhan yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang meneliti laporan yang disampaikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan material, termasuk dengan melakukan klarifikasi kepada terlapor.
“Klarifikasi ini bertujuan untuk melihat laporan yang disampaikan masyarakat. Siapa terlapornya, identitasnya, dan sebagainya. Jika terpenuhi, laporan tersebut dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Bawaslu Kalteng juga akan memeriksa jenis pelanggaran yang dilakukan terlapor untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana. Jika laporan tersebut memuat unsur tindak pidana, Bawaslu akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
“Kami masih melakukan penelitian. Intinya, siapa pun yang menjadi terlapor, kami memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi di Bawaslu,” tutup Satriadi.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post