SAMPIT – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur Muhammad Natsir menyampaikan, setiap tahunnya akan ada kontes pengelolaan kehumasan terbaik, baik itu untuk di tingkat kabupaten maupun provinsi dalam jajaran Bawaslu.
“Maka dari itu kegiatan pelatihan tata naskah kearsiban dan kehumasan sangat penting dilaksanakan, karena kita sebagai lembaga penyelenggara negara khususnya penyelengaraan pengawasan penyelenggara pemilihan,”ujarnya, Jumat 2 Agustus 2024.
Dimana arsib ini lanjutnya, adalah sumber informasi segala sesuatu terkait Bawaslu dalam menjalakan tugas kedinasan atau tugas-tugas kepemerintahan, kemudian hubungannya dengan kehumasan, sebagai sarana untuk menyampaikan informasi penting kepada masyarakat tentang keberadaan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu, khususnya Bawaslu Kotim dengan jajarannya sampai ke bawah.
“Karena yang menilai pelayanan publik dalam hal pengawasan bukan kita tetapi masyarakat, apakah kita Bawaslu sudah benar-benar dan bagus dalam pengawasannya. Itu masyarakat menilai,”tegasnya.
Kemudian tambah Natsir, tentang kehumasan, ini tidak kalah penting agar jangan sampai Bawaslu dianggap tidak bekerja. Untuk itu kehumasan harus menyampaikan aktivitas Bawaslu kepada masyarakat, jika kehumasan tidak jalan maka masyarakat tidak akan tahu apa yang dikerjakan Bawaslu dan apa yang sudah dikerjakan.
“Dan ini juga diatur dalam peraturan Bawaslu Tentang Tata Kelola Kehumasan. Di kami memang kehumasan sering diingatkan, terutama tahun lalu memang tidak hanya ada satu atau dua kategori terkait pengelolaan kehumasan terbaik, tetapi ada 14 kategori. Dan panwascam kemumgkinan bisa juga nanti dibuatkan kontesnya agar termotivasi dalam pengelolaan kehumasan terbaik,”bebernya.
Lanjutnya, tentang kerasiban sudah ada SOP nya di peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Naskah Dinas, mulai dari membuat peraturan, peraturan kebijakan, pentujuk teknis sampai nanti surat biasansampai memo nota dinas.
“Agar nanti jangan sampai kawan-kawan dalam rangka membuat surat keluar atau surat keputusan tidak mengaplikasinatau sesuai dengan tata kelolas surat dinas, itu harus sesuai dengan peraturan kerasiban,”pungkasnya.
Ditambahkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Kalteng Siti Wahidah, jika berbicara tentang lembaga yang baik, maka kerja-kerja lembaga itu harus diarsibkan.
“Bahkan untuk penyelenggaraan pemilu kemarin saja, yang ditanya pertama adalah arsib pemilu sebelumnya. Maka dari itu jika kita pandai berbicara, maka arsib-arsib kita juga harus tertata. Karena itu adalah satu alat komunikasi yang bisa kita pertanggungjawabkan,”tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post