SAMPIT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan pelatihan tata naskah dan kearsipan serta kehumasan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim 2024.
Kasubag Pengawasan Pemilu Bawaslu Kotim Muhamad Darwis menyampaikan, arsip sangatlah berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan informasi publik yang semakin meningkat. Arsip memiliki peranan vital di dalam kelangsungan hidup suatu lembaga.
“Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan yang baik dapat dicapai melalui mekanisme tata naskah,”ujar Darwis, Jumat, 2 Agustus 2024.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman SDM Pengawas Pemilu lanjutnya, dan memastikan keseragaman pengelolaan arsip di tingkat kecamatan agar mampu memberikan sumber informasi terkait apa yang sudah, sedang, dan akan dilakukan kedepan, maka penting adanya Pelatihan Tata Naskah dan Kearsipan serta Kehumasan, terlebih dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024.
Mengingat ujarnya, kearsipan juga diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Arsip serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas dan juga Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
“Juga Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum,”tegasnya.
Tambah Darwis, kegiatan ini juga bertujuan agar peserta mengetahui dan memahami peranannya pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, yang mana kegiatan ini digelar selama dua hari sampai tanggal 3 Agustus dan diikuti 51 peserta, yang terdiri atas Kordiv. SDMO dan Datin Panwaslu Kecamatan, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan dan satu Staf Divisi SDMO dan Datin.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post