SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi sudah menutup masa pendaftaran calon perseorangan sebagai kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim tahun 2024. Dan sampai masa penutupan tidak ada yang mencalonkan diri melalui jalur ini.
“KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sebelumnya telah menetapkan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur sejumlah 25.807 dengan sebaran minimal 9 (sembilan) kecamatan,”kata Ketua KPU Kotim, M Rifqi, Selasa, 14 Mei 2024.
Lanjutmya, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan pada tanggal 5-7 Mei 2024. Namun pada masa penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, tidak ada bakal pasangan calon yang menyampaikan dukungan dari tanggal 8-12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB.
“Meski sebelumnya ada yang datang ke KPU meminta formulir persyaratan pencalonan perseorangan dan mengisi absen, namun sampai ditutup pendaftaran belum ada menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan,”ungkapnya.
Artinya kata Rifqi, sudah dipastikan kandidat Pilkada Kotim tahun 2024 ini nantinya akan muncul dari pengusungan partai politik baik itu berkoalisi ataupun tidak tergantung kelengkapan persyratan pengusungan salah satunya partai politik minimal harus memiliki 8 kursi di DPRD Kotim.
“Untuk pengumuman pendaftaran Pasangan Calon akan dilaksanakan 14 Agustus sampai 26 Agustus 3024, pendaftaran Pasangan Calon 27 sampai 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 21 September 2024, penetapan Pasangan Calon 22 September 2024, pelaksanaan Kampanye 25 September sampai 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post