SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Ini untuk mewujudkan Kotim sebagai Kabupaten Layak Anak.
“Urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak, merupakan urusan pemerintahan konkuren, yakni dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan mejadi urusan wajib bagi pemerintah daerah, dalam hal ini khususnya Pemkab Kotim,” kata Asisten I Setda Kotim Rihel, Selasa 14 Mei 2024.
Disampaikan anak merupakan amanah yang harus dipenuhi hak-haknya, dilindungi segala kepentingan, harkat, dan martabatnya, sebagaimana termaktub dalam pasal 28b ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Untuk upaya pemenuhan hak dan perlindungan atas hak – hak anak menjadi tanggung jawab bersama, antara pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan orang tua,” imbuhnya.
Lanjutnya, dalam hal ini pemerintah juga berkomitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang sinergis dan berkesinambungan.
Dijelaskan, upaya pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan permenuhan hak dan pelindungan anak tersebut demi terwujudnya Kotim sebagai Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk kepedulian atas kesejahteraan anak di wilayah itu.
“Diwujudkan dengan kesungguhan upaya untuk mendukung pemenuhan empat hak anak, yakni hak atas hidup, hak atas tumbuh kembang, hak atas perlindungan, dan hak atas partisipasi. Dan pemenuhan hak anak di atas itu meliputi pengakuan negara berupa identitas diri, pemenuhan kesehatan dasar, kesejahteraan, pendidikan, pemenuhan hak perlindungan baik dari kekerasan maupun diskriminasi, serta pemenuhan akses informasi dan kesempatan untuk berpartisipasi aktif di masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkan, pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kotim tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, sangatlah diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
“Serta pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya dalam rangka memberikan pemenuhan hak – hak anak, penghormatan harkat dan martabat anak, dan perlindungan terhadap anak yang selanjutnya akan menjadi payung besar dalam percepatan pelaksanaan pengembangan kabupaten kotawaringin timur sebagai kabupaten yang layak anak,” tutupnya.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post