SAMPIT – KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menginformasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim tahun 2024 berdasarkan putusan KPU Kotim Nomor 382 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2024.
“Adapun tahapan pertama adalah persiapan, yang di dalamnya terdiri dari perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan 18 November 2024, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan 18 November 2024,” kata Ketua KPU Kotim, M Rifqi, Jumat, 19 April 2024.
Kemudian lanjutnya, pembentukan PPK, PPS dan KPPS 17 April sampai 5 November 2024, pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, panitia Pengawas lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu nantinya, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan 27 Februari sampai 16 November 2024, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024.
“Tahapan kedua adalah penyelenggaraan, terdiri dari pengumuman pendaftaran Pasangan Calon 14 Agustus sampai 26 Agustus 3024, pendaftaran Pasangan Calon 27 sampai 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 21 September 2024, penetapan Pasangan Calon 22 September 2024, pelaksanaan Kampanye 25 September sampai 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024,” ujarnya.
Selain itu juga dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, dilanjutnua penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima KPU.
“Sebelum tahapan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, dilaksanakan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post