KASONGAN – Gudang PT. Papalui, Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan mengalami peristiwa kebakaran, pada Sabtu 20 Agustus 2022, sekira pukul 17. 00 WIB. Informasi yang didapat bahwa di dalam Gudang PT. Papalui terdapat banyak tumpukan Kayu dan mesin-mesin dan telah Lama tidak beroperasi.
Saat di konfirmasi, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, membenarkan kejadian terbakarnya di sebuah Gudang PT. Papalui, Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah. Kronologis kejadian tersebut pada saat salah satu orang warga setempat bernama Ibu Minarti Astuti pada pukul 16.30 WIB ingin melakukan aktifitas menutup pintu Gerbang Gudang PT. Papalui.
Kemudian Minarti Astuti melakukan kembali aktifitas didalam rumah, tidak lama ia mendengar teriakan dari arah masjid bahwa telah terjadi kebakaran. Setelah mendengar hal tersebut dirinya melihat situasi diluar rumah, namun ternyata yang terbakar adalah bertempat di lokasi Gudang PT. Papalui yang berisi tumpukan kayu.
Mengetahui kejadian tersebut, Minarti Astuti langsung berlari kedepan jalan raya untuk meminta pertolongan kepada masyarakat. Sekira kurang lebih 30 menit, datang dua unit pemadam kebakaran, satu unit mobil BPBD dan MPA Kereng Pangi dan MPA Desa Pundu serta dibantu masyarakat setempat untuk memadamkan api yang membakar Gudang PT. Papalui yang berisi tumpukan kayu tersebut.
“Api kemudian, berhasil dipadamkan sekira pukul 20.3 WIB. Sehingga akhirnya situasi dalam keadaan aman dan kondusif, sentara untuk korban jiwa tidak ada,” jelas Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Minggu 21 Agustus 2022.
Lanjutnya menjelaskan, sebagai catatan di daerah yang terbakar adalah merupakan tumpukan Kayu PT. Papalui, tidak terdapat aliran listrik dan kayu sering terkena air hujan karena atap gudang penyimpanan kayu tersebut dalam keadaan rusak atau banyak hilang atapnya.
Diketahui, sebelum kejadian atau ingin berangkat kerja ke Tangkiling, seorang penjaga Jaya Wardeni terlebih dulu memeriksa di sekitran lokasi gudang dan menemukan 1 buah Gas Oksigen, 1 buah Tabung Gas 3 Kg, Alat Kunci2 dan 1 Dongkrak di dalam Gudang Mesin.
Dengan demikian, barang yang ditemukan lalu di buang ke semak-semak sekitar luar gudang dan tabung oksigen di buang dikolam dalam gudang karena alat-alat tersebut bukan milik Gudang PT. Papalui.
“Saksi Minarti Astuti dan Jaya Wardeni sudah bertugas di PT. Papalui kurang lebih 2 tahun untuk menjaga Gudang atas permintaan Ibu Ulfa. Tindakan kepolisian, yaitu melakukan pemadaman di Gudang PT. Papalui, mencatat saksi-saksi, mengamankan 1 buah dongkrak dan 1 buah Tabung Oksigen, memasang Police Line di TKP dan melakukan lidik lebih Lanjut,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post