• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemkab Kotim Terbitkan Edaran Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik untuk SD dan SMP

Pemkab Kotim Terbitkan Edaran Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik untuk SD dan SMP

Rabu, 15 April 2026
in Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Edaran pelaksanaan tes kemampuan akademik SD dan SMP di Kotim.

Foto:IST/MATA KALTENG - Edaran pelaksanaan tes kemampuan akademik SD dan SMP di Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Bupati Kotim Halikinnor, resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa SD/sederajat dan SMP/sederajat. Edaran tersebut disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan TKA di daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia menyampaikan bahwa pelaksanaan TKA bertujuan untuk mengukur capaian akademik peserta didik secara terstandar sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Baca juga berita lainnya

Banjir Belum Surut, Disdik Kotim Alihkan Pembelajaran ke Rumah

Disdik Kotim Soroti Kejujuran Data Sekolah Saat Hadiri Haflah SDIT Al Ishlah

Disdik Kotim Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Kini Jadi Fondasi Pendidikan

Upacara Peringatan Tiga Momentum Nasional Jadi Pengingat Pentingnya Sinergi Pembangunan

“Tes Kemampuan Akademik atau TKA ini bertujuan sebagai penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan,” ujar Yolanda Lonita Fenisia menyampaikan keterangan Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 15 April 2026.

Ia menjelaskan, pelaksanaan TKA di Kotim mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya.

Selain itu, pelaksanaan tes juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kurikulum pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Yolanda menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan TKA mempedomani Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kompetensi Akademik dan Asesmen Nasional.

“Untuk jenjang SMP, pelaksanaan TKA dijadwalkan dalam beberapa gelombang, yakni gelombang pertama pada 6 hingga 7 April 2026, gelombang kedua pada 8 hingga 9 April 2026, kemudian gelombang khusus Paket B pada 11 hingga 12 April 2026,”bebernya.

Selanjutnya, gelombang ketiga dilaksanakan pada 13 hingga 14 April 2026, dan gelombang keempat pada 15 hingga 16 April 2026.

Sementara itu, untuk jenjang SD/sederajat, pelaksanaan TKA dimulai pada 20 hingga 21 April 2026 untuk gelombang pertama, dilanjutkan gelombang kedua pada 22 hingga 23 April 2026.

Kemudian gelombang khusus Paket A dijadwalkan pada 25 hingga 26 April 2026, gelombang ketiga pada 27 hingga 28 April 2026, dan gelombang keempat pada 29 hingga 30 April 2026.

“Selain jadwal pelaksanaan, dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa selama pelaksanaan TKA berlangsung, siswa kelas di bawahnya akan melaksanakan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) sesuai jadwal gelombang yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan,”ucapnya.

Yolanda menambahkan bahwa pengawas dan penilik satuan pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan TKA berjalan dengan baik, jujur dan berintegritas.

“Pengawas dan penilik satuan pendidikan diharapkan dapat mengawal dan memantau pelaksanaan TKA di satuan pendidikan binaan masing-masing guna memastikan pelaksanaannya berlangsung jujur, berintegritas serta dalam suasana yang menyenangkan bagi peserta didik,” jelasnya.

Selain itu, kepala sekolah bersama tim Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler diminta memasukkan kebutuhan pembiayaan pelaksanaan TKA ke dalam dokumen perencanaan sekolah melalui ARKAS tahun berjalan.

Pembiayaan tersebut meliputi biaya teknis pelaksanaan seperti honorarium proktor, teknisi dan pengawas, serta kebutuhan logistik berupa konsumsi, kartu peserta, kartu login, hingga pencetakan dokumen.

“Untuk sekolah yang menjadi tempat penumpang peserta TKA, biaya transportasi peserta juga dapat dimasukkan dalam perencanaan pembiayaan kegiatan,”tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) diminta mengirimkan daftar rekomendasi sekolah untuk penugasan pengawas silang paling lambat 31 Maret 2026 pukul 10.00 WIB kepada tim teknis TKA sesuai jenjang masing-masing.

Jika terdapat hal yang belum jelas terkait pelaksanaan TKA, satuan pendidikan dapat berkoordinasi langsung dengan Posko TKA Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlokasi di Kantor Dinas Pendidikan Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 7 Sampit.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dapat berjalan tertib, efektif dan efisien serta mampu memberikan gambaran objektif mengenai capaian akademik peserta didik di daerah tersebut.

“Dengan adanya pedoman ini diharapkan pelaksanaan TKA di Kotawaringin Timur dapat berjalan dengan baik, tertib, efektif dan efisien serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Yolanda.

(dia/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pengawasan Digital Pelajar Diperketat, Disdik Kotim Libatkan Sekolah dan Orang Tua

Next Post

Barsel Raih Juara 3 Domino Kejurprov ORADO Kalteng 2026

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Banjir Belum Surut, Disdik Kotim Alihkan Pembelajaran ke Rumah

Rabu, 20 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Soroti Kejujuran Data Sekolah Saat Hadiri Haflah SDIT Al Ishlah

Sabtu, 16 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Kini Jadi Fondasi Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Upacara Peringatan Tiga Momentum Nasional Jadi Pengingat Pentingnya Sinergi Pembangunan

Senin, 11 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Siapkan Skema Penataan Guru Honorer, Pengangkatan Baru Dipastikan Dihentikan

Senin, 11 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Forkopimda Kotim Teken Komitmen Bersama, Pungli SPMB Diminta Ditindak Tanpa Toleransi

Senin, 11 Mei 2026
Load More
Next Post

Barsel Raih Juara 3 Domino Kejurprov ORADO Kalteng 2026

Kabagren Polresta Palangka Raya Tekankan Tertib Administrasi Demi Tingkat Kualitas Kinerja

Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku

Sidokkes Polresta Palangka Raya terus Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Personel

Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Keselamatan dan Tertib Lalu Lintas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK