• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, 24 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemkab Kotim Terbitkan Edaran Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik untuk SD dan SMP

Pemkab Kotim Terbitkan Edaran Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik untuk SD dan SMP

Rabu, 15 April 2026
in Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Edaran pelaksanaan tes kemampuan akademik SD dan SMP di Kotim.

Foto:IST/MATA KALTENG - Edaran pelaksanaan tes kemampuan akademik SD dan SMP di Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Bupati Kotim Halikinnor, resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa SD/sederajat dan SMP/sederajat. Edaran tersebut disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan TKA di daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia menyampaikan bahwa pelaksanaan TKA bertujuan untuk mengukur capaian akademik peserta didik secara terstandar sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Baca juga berita lainnya

Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi, Disdik Kotim Optimistis Atlet Pelajar Raih Prestasi Terbaik

Disdik Kotim Perkuat Pemanfaatan BOSP Kinerja, Sekolah Diminta Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

SMPN 3 Sampit Petakan Minat dan Bakat Siswa Baru Sejak Hari Pertama MPLS

SDN 3 Mentawa Baru Hulu Terima 82 Siswa Baru, Kepsek Kenalkan Guru sebagai Superhero pada MPLS Ramah

“Tes Kemampuan Akademik atau TKA ini bertujuan sebagai penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan,” ujar Yolanda Lonita Fenisia menyampaikan keterangan Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 15 April 2026.

Ia menjelaskan, pelaksanaan TKA di Kotim mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya.

Selain itu, pelaksanaan tes juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kurikulum pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Yolanda menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan TKA mempedomani Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kompetensi Akademik dan Asesmen Nasional.

“Untuk jenjang SMP, pelaksanaan TKA dijadwalkan dalam beberapa gelombang, yakni gelombang pertama pada 6 hingga 7 April 2026, gelombang kedua pada 8 hingga 9 April 2026, kemudian gelombang khusus Paket B pada 11 hingga 12 April 2026,”bebernya.

Selanjutnya, gelombang ketiga dilaksanakan pada 13 hingga 14 April 2026, dan gelombang keempat pada 15 hingga 16 April 2026.

Sementara itu, untuk jenjang SD/sederajat, pelaksanaan TKA dimulai pada 20 hingga 21 April 2026 untuk gelombang pertama, dilanjutkan gelombang kedua pada 22 hingga 23 April 2026.

Kemudian gelombang khusus Paket A dijadwalkan pada 25 hingga 26 April 2026, gelombang ketiga pada 27 hingga 28 April 2026, dan gelombang keempat pada 29 hingga 30 April 2026.

“Selain jadwal pelaksanaan, dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa selama pelaksanaan TKA berlangsung, siswa kelas di bawahnya akan melaksanakan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) sesuai jadwal gelombang yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan,”ucapnya.

Yolanda menambahkan bahwa pengawas dan penilik satuan pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan TKA berjalan dengan baik, jujur dan berintegritas.

“Pengawas dan penilik satuan pendidikan diharapkan dapat mengawal dan memantau pelaksanaan TKA di satuan pendidikan binaan masing-masing guna memastikan pelaksanaannya berlangsung jujur, berintegritas serta dalam suasana yang menyenangkan bagi peserta didik,” jelasnya.

Selain itu, kepala sekolah bersama tim Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler diminta memasukkan kebutuhan pembiayaan pelaksanaan TKA ke dalam dokumen perencanaan sekolah melalui ARKAS tahun berjalan.

Pembiayaan tersebut meliputi biaya teknis pelaksanaan seperti honorarium proktor, teknisi dan pengawas, serta kebutuhan logistik berupa konsumsi, kartu peserta, kartu login, hingga pencetakan dokumen.

“Untuk sekolah yang menjadi tempat penumpang peserta TKA, biaya transportasi peserta juga dapat dimasukkan dalam perencanaan pembiayaan kegiatan,”tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) diminta mengirimkan daftar rekomendasi sekolah untuk penugasan pengawas silang paling lambat 31 Maret 2026 pukul 10.00 WIB kepada tim teknis TKA sesuai jenjang masing-masing.

Jika terdapat hal yang belum jelas terkait pelaksanaan TKA, satuan pendidikan dapat berkoordinasi langsung dengan Posko TKA Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlokasi di Kantor Dinas Pendidikan Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 7 Sampit.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dapat berjalan tertib, efektif dan efisien serta mampu memberikan gambaran objektif mengenai capaian akademik peserta didik di daerah tersebut.

“Dengan adanya pedoman ini diharapkan pelaksanaan TKA di Kotawaringin Timur dapat berjalan dengan baik, tertib, efektif dan efisien serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Yolanda.

(dia/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pengawasan Digital Pelajar Diperketat, Disdik Kotim Libatkan Sekolah dan Orang Tua

Next Post

Barsel Raih Juara 3 Domino Kejurprov ORADO Kalteng 2026

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi, Disdik Kotim Optimistis Atlet Pelajar Raih Prestasi Terbaik

Kamis, 16 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Perkuat Pemanfaatan BOSP Kinerja, Sekolah Diminta Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 16 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

SMPN 3 Sampit Petakan Minat dan Bakat Siswa Baru Sejak Hari Pertama MPLS

Senin, 13 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

SDN 3 Mentawa Baru Hulu Terima 82 Siswa Baru, Kepsek Kenalkan Guru sebagai Superhero pada MPLS Ramah

Senin, 13 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Korwil Pendidikan MB Ketapang Tegaskan MPLS Ramah Harus Bebas Perundungan, Sekolah Jadi Rumah Kedua Siswa

Senin, 13 Juli 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Proses Penegerian Tiga PAUD dan TK, Tim Sudah Turun Verifikasi

Kamis, 9 Juli 2026
Load More
Next Post

Barsel Raih Juara 3 Domino Kejurprov ORADO Kalteng 2026

Kabagren Polresta Palangka Raya Tekankan Tertib Administrasi Demi Tingkat Kualitas Kinerja

Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku

Sidokkes Polresta Palangka Raya terus Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Personel

Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Keselamatan dan Tertib Lalu Lintas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK