SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Bupati Kotim Halikinnor, resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa SD/sederajat dan SMP/sederajat. Edaran tersebut disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan TKA di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia menyampaikan bahwa pelaksanaan TKA bertujuan untuk mengukur capaian akademik peserta didik secara terstandar sesuai dengan standar nasional pendidikan.
“Tes Kemampuan Akademik atau TKA ini bertujuan sebagai penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan,” ujar Yolanda Lonita Fenisia menyampaikan keterangan Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 15 April 2026.
Ia menjelaskan, pelaksanaan TKA di Kotim mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya.
Selain itu, pelaksanaan tes juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kurikulum pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Yolanda menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan TKA mempedomani Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kompetensi Akademik dan Asesmen Nasional.
“Untuk jenjang SMP, pelaksanaan TKA dijadwalkan dalam beberapa gelombang, yakni gelombang pertama pada 6 hingga 7 April 2026, gelombang kedua pada 8 hingga 9 April 2026, kemudian gelombang khusus Paket B pada 11 hingga 12 April 2026,”bebernya.
Selanjutnya, gelombang ketiga dilaksanakan pada 13 hingga 14 April 2026, dan gelombang keempat pada 15 hingga 16 April 2026.
Sementara itu, untuk jenjang SD/sederajat, pelaksanaan TKA dimulai pada 20 hingga 21 April 2026 untuk gelombang pertama, dilanjutkan gelombang kedua pada 22 hingga 23 April 2026.
Kemudian gelombang khusus Paket A dijadwalkan pada 25 hingga 26 April 2026, gelombang ketiga pada 27 hingga 28 April 2026, dan gelombang keempat pada 29 hingga 30 April 2026.
“Selain jadwal pelaksanaan, dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa selama pelaksanaan TKA berlangsung, siswa kelas di bawahnya akan melaksanakan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) sesuai jadwal gelombang yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan,”ucapnya.
Yolanda menambahkan bahwa pengawas dan penilik satuan pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan TKA berjalan dengan baik, jujur dan berintegritas.
“Pengawas dan penilik satuan pendidikan diharapkan dapat mengawal dan memantau pelaksanaan TKA di satuan pendidikan binaan masing-masing guna memastikan pelaksanaannya berlangsung jujur, berintegritas serta dalam suasana yang menyenangkan bagi peserta didik,” jelasnya.
Selain itu, kepala sekolah bersama tim Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler diminta memasukkan kebutuhan pembiayaan pelaksanaan TKA ke dalam dokumen perencanaan sekolah melalui ARKAS tahun berjalan.
Pembiayaan tersebut meliputi biaya teknis pelaksanaan seperti honorarium proktor, teknisi dan pengawas, serta kebutuhan logistik berupa konsumsi, kartu peserta, kartu login, hingga pencetakan dokumen.
“Untuk sekolah yang menjadi tempat penumpang peserta TKA, biaya transportasi peserta juga dapat dimasukkan dalam perencanaan pembiayaan kegiatan,”tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) diminta mengirimkan daftar rekomendasi sekolah untuk penugasan pengawas silang paling lambat 31 Maret 2026 pukul 10.00 WIB kepada tim teknis TKA sesuai jenjang masing-masing.
Jika terdapat hal yang belum jelas terkait pelaksanaan TKA, satuan pendidikan dapat berkoordinasi langsung dengan Posko TKA Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlokasi di Kantor Dinas Pendidikan Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 7 Sampit.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dapat berjalan tertib, efektif dan efisien serta mampu memberikan gambaran objektif mengenai capaian akademik peserta didik di daerah tersebut.
“Dengan adanya pedoman ini diharapkan pelaksanaan TKA di Kotawaringin Timur dapat berjalan dengan baik, tertib, efektif dan efisien serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Yolanda.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post