SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Yolanda Lonita Fenisia menegaskan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 akan dilaksanakan secara terbuka dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi maupun penyuapan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh satuan pendidikan memahami aturan dan berkomitmen untuk tidak melakukan pungli, gratifikasi, maupun penyuapan dalam proses penerimaan peserta didik baru,” ujar Yolanda Lonita Fenisia, Minggu 12 April 2026.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan pungli pada pelaksanaan SPMB yang digelar secara daring melalui Zoom dan diikuti seluruh kepala sekolah serta pengawas sekolah di Kotim. Dalam kegiatan itu, pengawasan juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari Komisi III DPRD Kotim, Kejaksaan Negeri Kotim hingga Inspektorat daerah sebagai bentuk pengawasan lintas sektor.
“Keterlibatan sejumlah lembaga pengawas tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Selain itu, Disdik Kotim juga menyampaikan regulasi terbaru yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdas) Nomor 3 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa tahapan persiapan SPMB di Kotim akan dimulai pada awal Mei 2026, yang meliputi kesiapan sistem, sekolah serta pemahaman teknis para pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. “Pembukaan pendaftaran dijadwalkan pada Juni, kemudian pada minggu keempat Juni dilanjutkan dengan proses validasi data,” jelasnya.
Setelah proses seleksi selesai, hasil penerimaan peserta didik baru direncanakan diumumkan pada awal Juli 2026. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan diterima akan mengikuti tahapan daftar ulang pada minggu kedua Juli.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan seragam di seluruh sekolah, Disdik Kotim juga akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) yang menjadi pedoman bersama bagi setiap satuan pendidikan. “Kami akan mengeluarkan juknis sebagai pedoman bersama agar pelaksanaan SPMB di semua sekolah bisa berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post