SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan hingga saat ini belum menerima rujukan atau dasar hukum tertulis terkait penunjukan kepala sekolah perintis.
Meskipun isu ini mulai bergulir di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Katingan yang sudah lebih dahulu melangkah, Disdik Kotim belum bisa mengambil langkah lebih jauh tanpa dasar yang jelas.
“Kami belum ada perintah tertulis. Memang sudah kami konsultasikan ke Katingan yang lebih dulu menerapkan, tapi surat resminya belum kami terima. Kalau suratnya ada, baru kami bisa mulai menyeleksi. Artinya sampai saat ini, belum ada pelaksanaan,” kata Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Kamis 31 Juli 2025.
Menurutnya, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terkait kepala sekolah perintis, karena menyangkut struktur organisasi dan kebijakan pendidikan yang berdampak langsung pada jalannya proses belajar-mengajar.
Diperlukan dasar hukum atau petunjuk teknis yang jelas sebelum menetapkan atau menunjuk siapa yang berhak menyandang status sebagai kepala sekolah perintis.
“Kami tentu sangat berhati-hati karena ini menyangkut kebijakan jangka panjang. Jangan sampai salah langkah hanya karena terburu-buru tanpa acuan resmi,” tegasnya.
Meski demikian, Irfansyah menyebut pihaknya tetap melakukan komunikasi aktif dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dan kabupaten/kota lain guna menyamakan persepsi dan menyiapkan langkah antisipatif jika surat resmi sudah dikeluarkan.
Ia juga memastikan bahwa begitu ada rujukan tertulis dari pemerintah pusat atau provinsi, Disdik Kotim siap untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
“Kami menunggu arahan resmi. Kalau sudah jelas dasar hukumnya, tentu kami siap melaksanakan. Tapi untuk sekarang, belum ada proses apa pun terkait itu,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post