SAMPIT – Guna mendukung transparansi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempersilahkan masyarakat untuk memberikan aduan atau laporan ke Disdik jika menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli).
”Kami membuka layanan aduan, jika masyarakat ada menemukan dugaan pungli atau kecurangan lainnya, silakan laporkan, dan jangan segan atau takut,” kata Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Minggu 23 Juni 2024.
Menurutnya, Disdik juga sudah membuat surat Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 421/2087/SET/2024 tentang Pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025.
“Instruksi ini menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 7 Tahun 2024 Tanggal 16 Mei 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh peserta didik mempunyai kesempatan yang sama dalam PPDB sesuai aturan. Sehingga dalam penerimaan siswa baru diharapkan tidak ada kecurangan atau penerimaan gratifikasi dari sekolah.
“Kita harapkan semua pihak ikut mengawasi PPDB dan segera melaporkan segala bentuk temuan pelanggaran, pungli maupun kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin atau melalui WA Lapor Dinas Pendidikan di 081347922304,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post