PANGKALAN BUN – Tes baca tulis dan berhitung (Calistung) bagi peserta didik baru setingkat Sekolah Dasar (SD) dilarang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Praktik-praktik tes Calistung pada penerimaan murid baru tersebut masih banyak di berlakukan disekolah-sekolah di Kota Pangkalan Bun, padahal pengajaran Calistung adalah kewajiban untuk murid SD bukan PAUD.
“Saya tegaskan bukan hanya di larang tetapi juga mengharamkan ada tes Calistung saat penerimaan murid baru jenjang SD,” tegas Penjabat Bupati (Pj) Kotawaringin Barat, Budi Santosa, Minggu 23 Juni 2024.
Saya harap dukungan sekolah-sekolah agar meniadakan tes calistung saat penerimaan murid baru nanti, anak-anak merupakan aset bangsa dan generasi masa depan bangsa sehingga harus dijaga. “Anak yang akan masuk sekolah dasar nanti tidak boleh dituntut sudah menguasai baca tulis dan berhitung,”ujarnya.
Bunda Paud Kotawaringin Barat, Harli Saparia mengakui masih banyak ditemui sekolah yang menerapkan aturan tidak sesuai dengan ketentuan, salah satunya mensyaratkan masuk sekolah SD harus mengikuti tes Calistung.
Menurutnya penolakan terhadap kebijakan sekolah tersebut harus dikampanyekan bersama-sama, dengan tujuan agar dalam masa transisi anak-anak dalam kondisi menyenangkan. Selain itu ada anak SD yang masuk jenjang Paud terlebih dahulu sehingga tidak melewati fase tersebut.
“Kampanye penolakan kebijakan sekolah yang menerapkan tes Calistung dilakukan untuk merubah perilaku berbagai pihak yang terlibat dalam menguatkan transisi anak dari Paud ke SD, dan harus diketahui masif oleh seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
(lih/matakalteng)





















