SAMPIT – Pendidikan anak usia dini memperoleh perhatian besar dari pemerintah Indonesia, karena perkembangan anak usia akan berpengaruh terhadap perkembangan anak selanjutnya pada jenjang lebih lanjut atau masa depannya.
“Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M Irfansyah, Selasa 13 Februari 2024.
Tujuan pendidikan nasional seperti tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2003 Pasal 3 adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
“Tujuan Pendidikan anak usia dini adalah membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa,” bebernya.
Adapun tujuan penyertanya adalah membantu mempersiapkan anak mencapai kesiapan belajar atau mencapai kesiapan menghadapi kegiatan yang lebih bersifat akademik di sekolah kelak.
“Pentingnya mempersiapkan anak masuk SD diperkuat oleh PP no 2 tahun 2018 yang menjelaskan Pasal 5 bahwa: usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk jenis pelayanan dasar pendidikan anak usia dini dan usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk jenis pelayanan dasar pendidikan dasar,” ungkapnya.
Merujuk pada PP tersebut maka proses transisi anak dari rumah ke satuan PAUD dan transisi anak dari taman kanak-kanak ke sekolah dasar menjadi sangat penting.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post