SAMPIT – Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.
“Mereka juga berhak berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain,”kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M Irfansyah, Jumat 8 Desember 2023.
Juga dapat berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
“Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun satgas yaitu tidak pernah terbukti melakukan kekerasan dan tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat,”jelasnya.
Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila
masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas.
“Atau meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas, menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan, berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas serta pindah tugas atau mutasi,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post