SAMPIT – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timu menginstruksikan Kepada Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM untuk membentuk Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan (TPPK).
“Khususnya di lingkungan satuan pendidikan dan mengunggahnya ke https://bit.ly/KotimTPPK2023. Serta memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK,” kata Plt Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Jumat 8 Desember 2023.
Selain itu juga agar merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Kemudian menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan serta menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,”ujarnya.
Tidak lupa juga harus menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
“Serta melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan,”sebutnya.
Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi.
Namun bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Pendidikan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post