SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan surat edaran Nomor 421.1/5808/SET/2023 tentang pengelolaan kegiatan pembelajaran di musim kemarau tahun 2023.
“Edaran sudah kami sampaikan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas SD, Pengawas SMP dan Penilik Satuan PAUD PNF, Kepala Satuan PAUD, Kepala Sekolah Dasar dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Se Kabupaten Kotawaringin Timur,”kata Plt Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Sabtu 2 September 2023.
Lanjutnya, dengan memperhatikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Wilayah Kotim pada tanggal 1 September 2023 telah memasuki kategori kualitas udara tidak sehat dan bersifat merugikan kesehatan.
“Untuk itu diharapkan, Satuan Pendidikan menghimbau guru dan peserta didik untuk menggunakan masker.m serta Sekolah meniadakan atau mengurangi aktivitas di luar ruangan,” ucapnya.
Selain itu, Sekolah dapat menyesuaikan jam masuk sekolah bagi wilayah yang terdampak kabut asap tebal dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan Kepala Bidang Pembinaan masing-masing. Penyesuaian jam masuk sekolah bersifat situasional/sementara sampai kondisi jarak pandang kembali normal.
“Dan diharapkan Sekolah tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah, meningkatkan kewaspadaan serta dilarang membakar sampah di lingkungan sekolah. Edaran ini diharapkan menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post