KUALA KURUN – Bupati Gumas Jaya S Monong menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan peserta kebun plasma kelapa sawit dari PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Kurun, kepada ribuan warga dari 12 desa/kelurahan, yang tergabung dalam Koperasi Dayak Hapakat.
“Beberapa waktu lalu, saya sudah menyerahkan SK penetapan peserta kebun plasma untuk warga di 12 desa/kelurahan, di Kecamatan Kurun dan Tewah,” kata Jaya, Sabtu 2 September 2023. Ke 12 desa/kelurahan itu adalah Kelurahan Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, Desa Tanjung Riu, Penda Pilang, Hurung Bunut, Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Tumbang Manyangan, dan Tumbang Tambirah, di Kecamatan Kurun.
Lalu, Kelurahan Tewah, Desa Sarerangan dan Tumbang Pajangei, di Kecamatan Tewah. “Penyerahan SK ini sudah melalui proses verifikasi tim teknis pemkab setempat. Secara keseluruhan, ada 1.132 calon petani dari Koperasi Dayak Hapakat yang menerima SK penetapan itu,” terangnya.
Dia menuturkan, keberadaan SK ini menjadi angin segar bagi warga di sekitar areal PBS sektor kelapa sawit, karena SK tersebut akan menjadi pegangan bagi mereka untuk menerima pembagian sisa hasil usaha dari kebun plasma. “Dengan penetapan SK ini, maka pengelolaan lahan minimal 20 persen untuk plasma harus diberikan kepada warga di sekitar area PBS, sehingga akan berdampak baik khususnya bagi perekonomian dan kesejahteraan mereka,” jelasnya.
Sejauh ini, pemkab terus berupaya memastikan seluruh PBS sektor kepala sawit yang beroperasi di Kabupaten Gumas harus memenuhi kewajiban terhadap plasma. Semuanya pasti diperjuangkan. Memang sebagian sudah terealisasi dan sebagian masih dalam proses.
“Khusus di PT BMB estate Manuhing, kami minta agar bersabar. Memang butuh waktu melakukan verifikasi, sehingga tidak salah dalam penetapan,” ujarnya. Dia meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan termakan berita bohong atau hoaks, yang seolah-olah menggambarkan pemkab tidak mengurus atau PBS tidak mau merealisasikan kewajiban terkait plasma.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post