SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum bisa keluarkan surat edaran resmi terkait pengunduran jam belajaran pada satuan pendidikan di wilayah setempat. Pasalnya sejauh ini belum ada penetapan kenaikan status menjadi tanggap darurat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) .
“Kalau kami, jika kondisi kasat mata misalnya kabut silakan mengundur jam masuknya saja. Kalau memang situasional, karena kondisi tidak merata. Jadi kami serahkan kepada pihak sekolah untuk mengusulkan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah, Selasa 22 Agustus 2023.
Meski sebagian daerah tempat satuan pendidikan kondisi udaranya tidak sehat akibat kebakaran lahan, pihaknya belum mengeluarkan edaran resmi untuk menunda atau mengundur jam masuk sekolah. Karena belum ditetapkan status darurat dari BMKG atau BPBD Kotim sebagai dasarnya.
Lantaran kondisi kabut asap ini tidak merata di wilayah tersebut, sehingga pihaknya hanya mengimbau sekolah mengkondisikan siswanya. Sekolah dapat mengambil kebijakan untuk mengundur jadwal masuk sesuai kondisi lingkungan dan melapor. Sehingga tidak perlu menunggu edaran resmi dari dinas pendidikan.
“Misalnya di daerah Cempaka asap tebal silahkan situasional di kondisikan anak-anaknya kalau melihat situasinya jam 08.00 sudah terang,” ujarnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post