SAMPIT – Sebanyak lima guru penggerak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Sampit mendapatkan penghargaan karena telah menyelesaikan uji kompetensi sebagai guru penggerak dari angkatan 4 dan juga angkatan 7.
“Ada lima guru yang kembali mengikuti peningkatan kompetensi yaitu sebagai guru penggerak. Dan kita dari sekolah memberikan apresiasi serta penghargaan kepada mereka sebagai rasa syukur kita karena mempengaruhi juga pada mutu sekolah,” kata Kepala SMPN 2 Sampit, Abdurrahman, Jumat 18 Agustus 2023.
Menurutnya, guru penggerak bisa menjadi pengawas atau kepala sekolah. Sehingga diharapkan hal ini menjadi contoh bagi guru lainnya untuk terus meningkatkan kompetensi diri dengan mengikuti berbagai pelatihan dan uji kompetensi yang dilaksanakan pemerintah.
“Selain menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah, guru penggerak juga bisa menjadi fasilitator bagi sekolah penggerak untuk berkembang. Selain itu, bisa menjadi narasumber berbagai komunitas belajar untuk menginspirasi guru-guru lain,” jelasnya.
Bahkan ujarnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberi kesempatan agar guru penggerak bisa sertifikasi dengan sekali ujian. Berikut aturannya. Sebagaimana yang telah disampaikan Kemendikbud, agar bisa sertifikasi, para guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
“Perlu diketahui juga bahwa Sertifikat guru penggerak ini sangat penting sebagai salah satu syarat untuk menjadi Kepala Sekolah. Dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menyebutkan poin persyaratan yaitu guru wajib memiliki Sertifikat guru penggerak,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post