SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menilai, dunia pendidikan di Indonesia nampaknya memang perlu ada perlu banyak berbenah. Setelah sebelumnya di salah satu daerah di temukan group whatsapp LGBT di jenjang pendidikan Sekolah Dasar, sekarang yang sedang viral tagar (#) kembalikan Wisuda untuk Jenjang Sarjana.
“Seperti kita ketahui bersama pro kontra ajang acara perpisahan/wisuda di dunia pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP sampai SMA/ sederajat, mengenai manfaat dan mudhorotnya. Dari sudut pandang orang tua wali murid pun banyak menyampaikan keberatan,” kata Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Sabtu 17 Juni 2023.
Apalagi ucap Riskon yang membidangi masalah pendidikan ini, orang tua yang ekonominya lemah dan di anggap membuang uang karena mereka harus mempersiapkan lagi uang untuk pendaftaran anaknya ke jenjang pendidikan selanjutnya.
“Manfaatnya pihak sekolah biasanya beralasan tujuan acara wisuda untuk memotivasi dan memunculkan kebanggaan warga sekolah selain sebagai sarana silaturahmi siswa, guru, komite sekolah dan orang tua murid. Dan biasanya pihak sekolah beralasan ini sudah dirapatkan dengan komite sekolah,” ucapnya.
Yang perlu di pahami bersama kata Riskon, Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa betul tanggung jawab terhadap dunia pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab orang tua, dan diperbolehkan komite menjalankan tugasnya menggalang dukungan dari masyarakat, dunia usaha sesuai ketentuan, tetapi tetap tidak benarkan apabila keputusan hasil rapat komite menetapkan besaran sumbangan yang diwajibkan untuk pelaksanaan kegiatan dilingkungan sekolah.
“Tentunya polemik pro kontra acara wisuda di lingkungan sekolah mulai TK sampai SMA sederajat ini dievaluasi oleh Dinas Pendidikan. Jika ada penolakan dari orangtua murid, dinas harus mengeluarkan surat imbauan agar diganti dengan kegiatan lain yang tidak membebani orangtua murid dengan biaya-biaya lain,” tegasnya.
Riskon m minta pihak sekolah tidak mewajibkan siswa menyetor besaran biaya biaya. Disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua murid. Ia juga meminta orangtua yang keberatan atas pungutan dari pihak sekolah agar bisa melaporkan ke DPRD karena itu termasuk PUNGLI.
“Dan juga tidak boleh pihak sekolah menahan ijazah murid dikarenakan tidak mengikuti acara Wisuda/perpisahan, kalau ada kejadian demikian kami siap menindak lanjutinya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post