SAMPIT – Terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan salah satu sekolah di kawasan kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dinas Pendidikan setempat sudah melakukan pemeriksaan melalui kepala bidang pembinaan sekolah dasar.
“Sekolah yang bersangkutan sudah kita hubungi melalui Kabid pembinaan SD, dan ternyata yang mengatur acara perpisahan itu bukan pihak sekolah, melainkan komite yang mengaturnya,” kata Plt Kepala Disdik Kotim, Irfansyah, Senin 29 Mei 2023.
Menurutnya, hal itu bukanlah pungutan liar melainkan suka rela dari peserta didik dan orang tuanya untuk membayar sewa baju yang akan digunakan oleh peserta didik saat menunjukkan penampilan dalam acara perpisahan tersebut.
“Jadi hal itu bukan pungutan liar untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi dalam komite sendiri terdiri dari perwakilan orang tua atau wali peserta didik sendiri, sehingga hal itu sudah disetujui oleh orang tua atau wali murid,” tegasnya.
Tambahnya, jika ada orang tua yang merasa keberatan saat dimintai uang untuk membayar sewa pakai yang ada guna penampilan dalam kegiatan acara perpisahan, maka orang tua tersebut bisa meminta agar anaknya digantikan oleh peserta didik lain.
“Dan seperti yang kita ketahui bahwa acara perpisahan juga merupakan acara yang tidak wajib dilaksanakan, sehingga peserta didik boleh tidak mengikuti acara perpisahan jika ada hal-hal yang dirasa keberatan atau tidak berkenan untuk dilakukan,” sebutnya.
Iya juga berpesan, agar pihak sekolah tidak melakukan kegiatan atau acara yang memberatkan peserta didik, dan acara perpisahan bisa dilakukan secara sederhana mengingat peserta didik yang dilepas tersebut nantinya akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan juga tentunya memerlukan biaya untuk persiapan di kelas berikutnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post