SAMPIT – Masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera berakhir khususnya untuk periode 2019/2023 yang diketuai oleh Siti Fathonah Purnaningsih selama dua periode sejak 2014 lalu.
“Masa jabatan kami akan berakhir pada 23 Juni 2023 dan nanti akan dilanjutkan oleh pengurus yang baru, sehingga untuk penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang sudah bukan anggota KPU yang sekarang menyelenggarakannya,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Senin 29 Mei 2023.
Lanjutnya, mengingat ia sudah menduduki jabatan ini selama dua periode sehingga di kesempatan berikutnya ia sudah tidak bisa mendaftarkan diri kembali sebagai anggota KPU Kotim, sesuai ketentuannya hanya boleh menjabat selama dua periode.
“Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali jabatan berikutnya, setelah dua kali sudah tidak bisa lagi,” jelasnya.
Tambahnya, KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
“Saat ini KPU Provinsi sudah membuka juga untuk pendaftaran sebagai Anggota KPU Kabupaten Kotim, dan tahapannya sudah mulai berlangsung, sehingga setelah masa jabatan kami selesai sudah ada yang langsung menyambut untuk melanjutkan tugas penyelenggaraan pemilu 2024,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post