JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, resmi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kalteng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 9 Januari 2025.
Willy Midel Yoseph hadir secara daring melalui aplikasi Zoom dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih. Dalam persidangan tersebut, Willy mengonfirmasi bahwa dirinya mencabut gugatan dengan nomor perkara 269/PHPU.Gub-XXII/2025.
“Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief Hidayat, yang kemudian mendapat jawaban dari Willy, “Betul Pak Hakim,”. Willy juga mengonfirmasi bahwa surat pencabutan yang diajukan ke MK telah ditandatangani oleh kedua pasangan calon tersebut.
Hakim Arief Hidayat menegaskan bahwa karena surat pencabutan tersebut sudah sah dan diterima oleh MK, maka tidak diperlukan lagi permohonan lanjutan. Pasangan Willy Yoseph dan Habib Ismail mendapatkan 279.426 suara dalam rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
Namun, pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 484.754, dan keduanya kini tinggal menunggu pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2024-2029 pada awal Februari 2025 mendatang.
(rls/matakalteng)






















Discussion about this post