PALANGKA RAYA – Pada Jumat, 26 Juli 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Ujang Iskandar, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Pengamanan dilakukan pada pukul 15.45 WIB di Terminal 3 setelah Ujang tiba dari Ho Chi Minh, Vietnam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Ujang Iskandar berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Kalteng. Pengamanan ini dilakukan berdasarkan permohonan pencegahan ke luar negeri dan permintaan bantuan monitoring serta pengecekan keberadaan saksi dari Kejati Kalteng.
“Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” terangnya dalam rilis, Jumat 26 Juli 2024 malam.
Kasus yang sedang diperiksa berhubungan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009. Ujang Iskandar sebelumnya telah dipanggil beberapa kali sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Harli Siregar menambahkan bahwa selama proses pengamanan, Ujang Iskandar bersikap kooperatif. Saat ini, Ujang Iskandar telah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejati Kalteng.
“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” pungkasnya
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post