JAKARTA – Inspektur Daerah Kalteng Saring menghadiri Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri RI, di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2024.
Dalam rapat tersebut, Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Agus Priyono, memberikan paparan materi tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, dimana salah satunya adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang menghasilkan opini BPK terhadap tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan.
“Selain memberikan opini, BPK juga menyampaikan temuan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan pemerintah daerah,” sebutnya.
Untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, perlu dilakukan tindakan seperti menindaklanjuti rekomendasi BPK, menerapkan pengelolaan manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta mengefektifkan Model Tiga Lini/Tiga Lini Pertahanan.
“Faktor penting lainnya adalah memperbaiki Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sehingga dapat menyatukan referensi perencanaan dan keuangan, menghubungkan data perencanaan pembangunan dan penganggaran keuangan daerah kabupaten/kota maupun provinsi, serta mempermudah sinkronisasi kebijakan di level provinsi ke kabupaten/kota dan memberikan akses pada Kementerian/Lembaga untuk dapat melihat arah kebijakan pembangunan di daerah,” jelasnya.
Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri RI Erikson P. Manihuruk menyampaikan melalui pengembangan SIPD ini, diharapkan transparansi pengelolaan roda pemerintahan dapat terwujud mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan. Selain itu, partisipasi dan kerjasama semua pihak diperlukan dalam membangun pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan tercatat dengan baik.
“Keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah dapat membawa pengaruh positif bagi pembangunan daerah secara keseluruhan,” ujarnya.
Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, seluruh pihak berperan dalam mengawasi penggunaan dana publik dan menciptakan transparansi dalam pengelolaannya. Perencanaan dan pelaporan keuangan daerah harus dilakukan dengan transparan agar perencanaan dan pengelolaan keuangan negara dapat berjalan dengan baik.
“Kita semua harus memungkinkan proses pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan efektif dan efisien, dan memberikan manfaat pada masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2024 Kemendagri RI memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan masukan dan saran melalui tautan : https://forms.office.com/r/ysnLvt8JXM?origin=QRCode, jika di dalam mengimplementasikan SIPD terjadi kendala, hal ini diperlukan guna penyempurnaan dan pengembangan sistem secara berkelanjutan.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post