SAMPIT – Sejumlah surat suara di TPS Baamang Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilakukan penghitungan ulang. Hal itu lantaran pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan Baamang, salah satu TPS yang ada di Baamang Barat mengalami kesalahan hitung.
Hal tersebut terjadi di TPS 35, sejumlah saksi menemukan adanya perbedaan antara jumlah surat suara tidak sah dengan hasil rekap. Sehingga para saksi meminta agar surat suara tidak sah dibuka kembali, dan ternyata ditemukan ada beberapa surat suara sah namun dinyatakan tidak sah oleh petugas di TPS.
“Penghitungan rekapitulasi memang berjalan sangat alot, dan kita mengapresiasi para saksi yang sangat kritis serta memberikan masukan yang membangun. Namun karena tadi malam sudah terlalu larut, maka penghitungan rekapitulasi kami hentikan dan dilanjutkan pada hari ini,” kata Ketua PPK Kecamatan Baamang, Septian Primawardi, Kamis, 22 Februari 2024.
Sementara itu, sejumlah saksi menduga kesalahan penghitungan suara ini juga terjadi di TPS lainnya. Untuk itu mereka meminta agar semua surat suara tidak sah di TPS yang ada di Bambang Barat dibuka kembali.
“Karena tidak menutup kemungkinan surat suara tidak sah di TPS sebelumnya juga terjadi seperti ini. Kami memang meminta agar dibuka kembali surat suara tidak sah itu lantaran menemukan kejanggalan dari jumlah rekap surat suara tidak sah,” ucap saksi dari PDIP, Sukratul Hakim.
Pasalnya, kecurigaan mereka bukan tanpa dasar melainkan sudah ditemukan adanya surat suara sah direkap namun dimasukkan ke dalam amplop surat suara tidak sah. Sehingga mereka meminta dari TPS 1 sampai 34 dibuka kembali surat suaranya agar tidak ada lagi yang keliru.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post