JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dibawah pimpinan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menerima Penghargaan sebagai Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) yang diberikan pada acara Penganugerahan Penghargaan K3 Tahun 2023 yang digelar di The Tribata-The Opus Grand Ballroom, Jl. Darmawangsa III No.02, Pulo I Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 22 Juni 2023.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan diterima oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo. Wakil Gubernur Edy Pratowo mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI yang telah memberikan kepercayaan dan penghargaan kepada Pemprov Kalteng dibawah pimpinan Gubernur H. Sugianto Sabran.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang telah memberikan kepercayaan dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah sebagai pembina dari perusahaan-perusahaan ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah. Khususnya dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di perusahan-perusahaan,” ucap Edy.
Wagub menyebutkan salah satu kriteria penghargaan tersebut adalah minimnya angka kecelakaan kerja, kemudian juga bahwa keselamatan kerja betul-betul terjamin sehingga peran pemerintah sebagai pembina terus menerus memberitahukan kepada perusahaan agar memperhatikan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
“Peran pemerintah sebagai Pembina terus menerus memberitahukan kepada perusahaan agar memperhatikan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Saya berharap ini menjadi motivasi dan semangat kita semua termasuk perusahaan dan jajarannya untuk memperhatikan K3,” pesan Wagub.
K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit menular di tempat kerja. Selain kepada Gubernur, penghargaan juga diberikan kepada perusahaan yang berhasil menekan angka kecelakaan dan penyakit menular di tempat kerja serta manajemen K3.
Gubernur menerima penghargaan ini bersama sejumlah Gubernur lainnya antara lain Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Jambi, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur DKI Jakarta,, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Riau, Gubernur Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gubernur Kepulauan Riau, dan Gubernur Sumatera Barat.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post