KUALA KURUN – Menjelang Bulan Suci Ramadan 2021/1442 Hijriah, Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melakukan pengecekan stok maupun harga sembilan bahan pokok (sembako) di sejumlah toko yang ada di Kota Kuala Kurun.
“Pengecekan yang kami lakukan ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga sembako dan melihat ketersediaannya menjelang Bulan Suci Ramadan,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Minggu 11 April 2021.
Dia mengatakan, ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan harga terjangkau diharapkan seluruh masyarakat, terlebih di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dimana terjadi kesulitan ekonomi yang berdampak pada turunnya daya beli masyarakat.
”Dengan pengecekan stok dan harga sembako tersebut, diharapkan mampu memperlancar perekonomian serta harganya mudah terjangkau masyarakat, apalagi sebentar lagi bulan suci Ramadan,” ujarnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh pedagang, agar tidak menaikkan harga sembako secara berlebihan menjelang ramadan. Selain itu, distributor juga jangan menimbun sembako untuk mendapatkan keuntungan lebih, karena bisa berpengaruh terhadap melonjaknya harga.
“Kami tidak menginginkan terjadi gejolak harga naik dan stok bahan pangan yang menurun di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” ujar Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 ini.
Dari pengecekan itu, lanjut dia, untuk sementara tidak ada ditemukan adanya kelangkaan. Untuk harga sembako masih dalam kisaran harga normal, dan stok juga mencukupi. Nantinya, pengecekan seperti ini akan rutin dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sembako.
“Aktivitas masyarakat atau konsumen ketika ditemui di lokasi juga tidak mengeluhkan adanya kenaikan harga serta kelangkaan kebutuhan bahan pokok,” tandasnya.
Sementara, dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan tahun ini, sebagai upaya untuk mencegah adanya klaster baru dalam penyebaran Covid-19, Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) mengumpulkan seluruh pemuka untuk bertatap muka dan berdiskusi.
“Menyambut bulan suci Ramadan ini, tentu akan banyak kegiatan keagamaan yang akan dilaksanakan, seperti salat tarawih, buka puasa bersama, dan ibadah lainnya. Pemerintah sebenarnya tidak melarang umat muslim dalam melaksanakan ibadah apapun, dengan catatan, harus selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Untuk pelaksanaan ibadah, baik itu salat tarawih, buka puasa bersama, tadarus, dan tausiah dengan mengundang penceramah, tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas tampungan dari Masjid ataupun Musala.
“Semua ketentuan itu harus diterapkan oleh pengurus Masjid atau Musala. Ini dilakukan untuk mencegah klaster baru dalam penyebaran Covid-19,” terangnya.
Terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri, lanjut Kapolres, tetap diperbolehkan baik itu di Masjid atau lapangan. Namun, tetap harus menjaga jarak, memakai masker, tidak berkerumun, dan menyediakan tempat untuk mencuci tangan bagi jamaah.
“Pada kesempatan ini, kami juga mengimbau kepada seluruh pemuka agama untuk bersama-sama menyampaikan kepada umatnya, bahwa vaksin Covid-19 itu aman dan halal, serta tidak membatalkan puasa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gumas H Fahmi menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kepedulian dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Gumas dalam setiap pelaksanaan kegiatan keagamaan selama ini.
“Kami tentu akan mentaati semua anjuran yang ditetapkan dalam pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadan nanti. Kami juga akan bersama-sama untuk menegakkan prokes, demi kemaslahatan semua umat,” tukasnya.
(sid/matakalteng.co.id)
Discussion about this post