KUALA KURUN – Seorang pemuda berusia 20 tahun, warga Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), tega melakukan persetubuhan alias mencabuli gadis di bawah umur, yang masih berusia 14 tahun, pada Sabtu 10 April, sekira pukul 20.00 WIB.
“Pelaku yang berstatus pelajar/mahasiswa ini melakukan aksi bejadnya di toilet Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tewah,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi, Minggu 11 April 2021 sore.
Aksi bejat pelaku ini akhirnya terungkap ketika pada Minggu 11 April 20201, pukul 06.00 WIB, ayah korban didatangi saudara memberitahukan anaknya ada di Kantor Polsek Tewah. Setibanya di polsek, dia pun menanyakan apa yang terjadi kepada anaknya.
“Saat itu, korban menceritakan semua yang dialaminya. Atas kejadian tersebut, ayah korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tewah untuk dituntut secara hukum,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, personel Polsek Tewah telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi. Kami juga sudah melakukan visum et revertum terhadap korban,” tutur Kapolsek.
Sejauh ini, juga sudah diamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah baju warna hitam, satu buah celana jeans warna biru, satu buah celana dalam warna ungu, dan satu buah celana dalam bergambar.
“Untuk korban, kami masih belum bisa memintai keterangan lebih lanjut, karena kondisinya masih shok,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)





















Discussion about this post