SAMPIT – Jajaran Kepolisian Kektor (Polsek) Cempaga Hulu kembali menangkap PP dan WD warga Jalan Desa Keruing RT 01 RW 01 Desa Keruing Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT. Windu Nabatindo Lestari (BGA Group).
Kronologis kejadian, saat saksi 1 melaksanakan patroli pagi di sekitar blok B07a Estate Page Divisi 3 PT WNL. Ia menemukan jejak kaki di tanah yang becek menuju arah kebun yang mencurigakan, kemudian saksi 1 melaporkan ke atasannya, kemudian dilakukan penyisiran bersama saksi 2 dan anggota security lainnya.
Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di kebun sawit Blok B07a Divisi 3 Estate Page PT.WNL Desa Keruing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim.
“Kemudian ditemukan atau didapati tersangka sedang duduk di bawah pohon sawit kebun masyarakat,” ujar Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Taufik Hidayat, Minggu 11 April 2021.
Kemudian tersangka ditanyakan kegiatannya di lokasi tersebut, ketika anggota security menyisir di sekitar lokasi ada ditemukan tumpukan tandan buah sawit yang ditutup dengan menggunakan pelepah kelapa sawit kering.
Selanjutnya, ditanyakan kepada terlapor mengenai tumpukan buah sawit tersebut. Tersangka pun mengakui jika tumpukan buah sawit tersebut diambil oleh terlapor bersama teman-temannya dari kebun sawit milik PT WNL divisi 3.
Tersangka bersama barang bukti (barbuk) diamankan, dan buah sawit tersebut sebanyak 102 janjang. Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
(adi/matakalteng.com)




















Discussion about this post