KUALA KURUN – Seorang perempuan Sitilaila Mawati (33) yang tinggal di Jalan A Runting, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), memilih mengakhiri hidupnya dengan meminum racun rumput. Aksi nekad ini dilakukan karena sang suami Arbainur alias Bain (47) menolak untuk bercerai.
“Pada Minggu 26 April 2020, korban meminta kepada suami untuk diceraikan, namun permintaan itu ditolak. Tidak terima, korban kemudian membeli racun rumput dan meminumnya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Kurun Iptu Yusuf Priyo Wijoyo, Selasa 28 April 2020.
Usai meminum racun, korban sempat meminta tolong temannya Kristin Natalia (35) untuk dipanggilkan mobil ambulan dan dibawa ke RSUD Kuala Kurun. Meski telah mendapatkan perawatan dari tenaga medis, namun pada Selasa 28 April 2020 sekira pukul 05.00 WIB, korban akhirnya meninggal dunia.
”Racun yang diminum oleh korban sudah menyebar ke dalam tubuh, sehingga nyawanya tidak bisa tertolong,” ujarnya. Dari pengakuan suami korban, pada Sabtu 25 April 2020 malam, pasangan yang sudah 10 tahun membina bahtera rumah tangga ini, memang terlibat pertengkaran. Korban dipukul dan ditendang. Tidak terima, korban akhirnya menuntut untuk diceraikan.
”Memang pasangan suami istri ini sempat berkonsultasi dengan Polsek Kurun terkait permasalahan membelit rumah tangganya. Kami pun telah melakukan mediasi dan menasehati untuk bisa rujuk, namun keduanya tetap bersikukuh dengan pendapat masing-masing. Istri ingin cerai sedangkan suami menolak,” tuturnya.
Sementara itu, Kristin Natalia (35) yang merupakan teman korban mengakui, saat masih hidup, korban yang merupakan warga Desa Tumbang Tambirah, Kecamatan Kurun ini adalah sosok ceria dan mudah bergaul dengan siapa saja.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post