KUALA KAPUAS – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pemuda Inisial BS (20), warga Jalan Teratai No 12 E, RT 026 RW 003 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Kamis 23 April 2020 sekitar pukul 23:30 WIB dipinggir jalan.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama Sik melalui IPTU Suherman SH mengatakan, penangkapan BS (20) tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga atas aktifitas pelaku.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung bergerak dan mengintai keberadaan pelaku di lokasi yang disampaikan masyarakat, alhasil petugas melihat pelaku dan langsung menggeledah BS. Saat digeledah petugas, pelaku tak berkutik dan aparat berhasil menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu dengan berat 0,25 gram,” ungkap Suherman, Senin 27 April 2020.
Selain menangkap inisial BS (20), polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu lembar kecil kertas warna putih, dan satu buah Handphone merk samsung warna putih.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandas IPTU Suherman SH.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post